SUARA INDONESIA

Pengantin Baru dan Lama di Tuban Wajib Punya Surat Nikah Digital, Begini Penjelasannya

M. Efendi - 02 August 2021 | 14:08 - Dibaca 1.38k kali
Pemerintahan Pengantin Baru dan Lama di Tuban Wajib Punya Surat Nikah Digital, Begini Penjelasannya
Pasangan suami istri di Tuban ini baru saja mendapatkan surat nikah digital usai melangsungkan pernikahan di KUA Palang, Tuban, (Diah/Suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban meluncurkan Kartu Nikah Digital. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kemenag Tuban, sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Agama maupun Bimas Islam bahwa pengantin harus mempunyai kartu nikah digital.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid menyampaikan, semua pengantin baru yang menikah pada tahun ini sudah dapat kartu nikah digital. Begitupun dengan pengantin lama juga bisa mengurus untuk mendapatkan kartu nikah digital tersebut.

"Sifatnya mempermudah pasangan suami istri, agar pengantin tidak ribet membawa buku nikah saat berpergian atau menginap diluar rumah," ungkap Sahid kepada suaraindonesia.co.id saat ditemui di kantor KUA Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Senin (2/8/2021). 

Sahid juga menjelaskan, pasangan suami istri dapat mengakses data lebih cepat untuk mengecek keabsahan, diantaranya ialah tanggal dan tempatnya menikah. Hal ini juga dilakukan sebagai antisipasi pemalsuan dokumen pernikahan.

Selain itu, bagi pasangan suami-istri yang sudah lama menikah dan menghendaki kartu nikah digital, bisa mendaftarkan dengan mengajukan permohonan yang disampaikan kepada Kepala KUA setempat disertai foto copy buku nikah, foto copy KTP dan KK serta pas photo 4x6 menggunakan background biru.

Sahid menjelaskan, perbedaan kartu nikah sebelumnya dengan kartu nikah digital yang diluncurkan oleh Kemenag ialah, jika yang dulu pihak KUA atau penghulu langsung memberikan kutipan akta surat nikah, aturan saat ini pengantin mendapatkan kutipan akta nikah juga melalui surat nikah digital yang datanya mudah diakses. 

Ditempat yang sama, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari menambahkan, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 758 tahun 2021, tanggal 22 Juli 2021, tentang Revitalisasi KUA Kecamatan.

"Soft Lounching Kartu Nikah Digital sudah dilakukan secara nasional oleh  Menteri Agama RI pada acara Pencanangan Revitalisasi KUA pada tanggal 29 Mei 2021. Sedangkan, Kabupaten Tuban menjadi percontohan pertama di Provinsi Jawa Timur," tutur Mashari.

Menurut Mashari, Revitalisasi KUA Kecamatan bertujuan meningkatkan layanan keagamaan kepada masyarakat. Termasuk program Digitalisasi Kartu Nikah saat ini sudah dapat diakses di seluruh KUA Kecamatan di wilayah kabupaten Tuban.

Muh Althof bersama Laidia Maryanti, pengantin lama asal Kelurgan Latsari, Kecamatan Tuban, merupakan salah satu pasangan yang mengajukan permohonan kartu nikah digital mengatakan, bahwa dirinya merasa senang karena sekarang telah memiliki kartu nikah digital. 

"Begitu selesai dilakukan permohonan, langsung diproses, alhamdulilah bisa memiliki Kartu Nikah Digital," tutup Althof. (Diah). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024