SUARA INDONESIA

Korupsi APBDes, Kades Kesugihan Kidul Ditahan oleh Kejari Cilacap

Agus Sulistya - 23 December 2021 | 20:12 - Dibaca 1.84k kali
Pemerintahan Korupsi APBDes, Kades Kesugihan Kidul Ditahan oleh Kejari Cilacap
AM (39) Kades Kesugihan Kidul yang ditahan Kejari Cilacap (foto: Satria Galih Sapurra/

CILACAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap mengamankan dan menetapkan AM (39) Kepala Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDes) tahun anggaran 2013 hingga 2020.

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kejari Cilacap NOMOR : Print-228/M.3.17/Pd.1/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021.

"AM terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 607 juta," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus, Sonang Simanjuntak didampingi Kasi Intel Dian Purnama kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). 

Lebih lanjut, dikatakan Sonang, uang tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum Kades tersebut untuk memperkaya diri sendiri. 

"Untuk penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-229/ M.3.17/Fd.1/12/2021 dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari sejak tanggal 23 Desember 2021 hingga 11 Januari 2022 di Lapas Cilacap," katanya.

Terkait adanya tersangka lain yang terlibat, diungkapkan Sonang bahwa Jaksa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif dan menunggu hasil penyelidikan. 

"Guna kepentingan penyidikan sebagai tersangka, AM Kades Kesugihan Kidul aktif kini ditahan di Lapas Cilacap hingga 20 hari kedepan," ungkapnya.

Diketahui, AM dijerat dengan UU Korupsi Kesatu Primair pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 atau Kedua: Pasal 8 Jo ayat 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ssbagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dana APBDes, AM terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegas Sonang.(Satria Galih Saputra)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024