SUARA INDONESIA

Mutasi Jabatan Dinilai Ngawur, Pimpinan DPRD Bondowoso Rencanakan Lapor ke KASN

Bahrullah - 29 December 2021 | 11:12 - Dibaca 1.23k kali
Pemerintahan Mutasi Jabatan Dinilai Ngawur, Pimpinan DPRD Bondowoso Rencanakan Lapor ke KASN
Suasana Sidang Paripurna DPRD (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso diduga ngawur.

Akibatnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang tidak profesional.

Atas kebijakan pemerintah daerah itu Sinung Sudrajat, Wakil Ketua DPRD Bondowoso berencana akan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“ DPRD Bondowoso telah maksimal menjalankan fungsi pengawasannya dan memantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah," kata Sinung pada media, Rabu (21/12/2021).

Lebih lanjut, Sinung menuturkan, soal pelaksanaan mutasi jabatan Bupati Bondowoso telah menafikkan keberadaan DPRD secara kelembagaan.

" DPRD hanya dibutuhkan saat Pemkab Bondowoso meminta pengesahan APBD," imbuhnya.

Sinung menilai, pelaksanaan mutasi itu telah mengabaikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengamanatkan penerapan merit sistem dalam kebijakan dan manajemen ASN.

Seharusnya, lanjut Sinung, kebijakan dan manajemen ASN itu berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Sinung melanjutkan, ketentuan UU 5/2014 dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP 17/2020 yang mengatur persyaratan jabatan, mekanisme, standar kompetensi PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi dan jabatan fungsional.

Dia menerangkan, fakta yang mendukung, bahwa mutasi jabatan itu ngawur, bahwa Bupati telah melantik Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pujer, yang sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubid) umum dan kepegawaian pada Badan Pendapatan Daerah.

" ASN tersebut tidak memiliki pengalaman dibidang jabatan pengawas atau jabatan fungsional selama Tiga Tahun sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diemban. Sedangkan yang bersangkutan baru memiliki pengalaman di jabatan pengawas selama 1 tahun 11 bulan saat pelantikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, padahal Sekcam itu mempunyai tugas dan fungsi tambahan membantu Camat mengkoordinir pelaksanaan tugas seksi-seksi di Kecamatan.

" Bagaimana mungkin seorang PNS pangkatnya lebih rendah mengkoordinir PNS yang pangkatnya lebih tinggi dari yang ia jabat. Ada apa ini kalau bukan indikasi jual beli jabatan," ujarnya.

Dia menambahkan, temuan-temuan lain selain Sekcam Pujer, dalam mutasi itu juga terdapat 4 Orang guru dan seorang pengelola peserta didik ke dalam jabatan pengawas.

Sementara, lanjutnya, di Bondowoso masih kekurangan guru PNS kelas sekitar 1000 orang dan kekurangan guru agama PNS 90 orang. Namun yang dilakukan mutasi 2 orang guru agama, dan 1 orang guru biasa, artinya Pemkab justru mengurangi jumlah guru PNS yang faktanya sudah kurang.

" Guru-guru itu ada yang dimutasi ke Sekretaris Lurah Sekar Putih, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Kecamatan Maesan, dan dimutasi ke Kepala Seksi Penyelenggaraan Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial," ungkapnya.

Menurut dia, ini sangat jelas bertentangan dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2009 tentang guru, khususnya pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) huruf b.

Menurutnya, pelaksanaan mutasi dan promosi pada kepemimpinan Bupati Salwa Arifin, merupakan sejarah terburuk manajemen ASN di Pemkab Bondowoso.

Katanya, semua kewenangan tersebut diambil alih oleh Tim Percepatan Pembangunan daerah (TP2D). BKD maupun TPK hanya diminta menandatangani draft mutasi yang sudah selesai disusun oleh TP2D, dan tidak diberi kewenangan untuk merubah sedikitpun.

" Ini kan sudah parah. Seharusnya Bupati bisa mengoptimalkan peran TPK," ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran mutasi dan promosi oleh Bupati Bondowoso, terkesan disengaja dan dilakukan secara berulang. Bupati sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

" Pimpinan DPRD akan melaporkan Bupati ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran disertai dengan adanya unsur kesengajaan dan dilakukan secara berulang kali. Berikut juga laporan dugaan jual beli jabatan kepada Aparat Penegak Hukum," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024