SUARA INDONESIA

Surat KASN Lambat Diserahkan ke Bupati, Komisi I : Bukti Tata Kelola Birokrasi Bondowoso 'Amburadul'

Bahrullah - 09 April 2022 | 20:04 - Dibaca 1.51k kali
Pemerintahan Surat KASN Lambat Diserahkan ke Bupati, Komisi I : Bukti Tata Kelola Birokrasi Bondowoso 'Amburadul'
Soleh Aminullah anggota Komisi I DPRD Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dinilai lambat menyerahkan surat rekomendasi KASN ke Bupati Bondowoso.

Surat itu baru disampaikan kepada Bupati Bondowoso tanggal 5 April 2022 pagi hari. Padahal BKPSDM sudah menerima surat KASN sejek tanggal 25 Maret 2022.

Soleh Aminullah anggota Komisi I DPRD Bondowoso mengatakan, lambatnya surat KASN itu diterima oleh Bupati Bondowoso menunjukkan tata kelola birokrasi 'amburadul'.

" Seharusnya Kepala BKPSDM segera menyerahkan surat rekomendasi KASN itu kepada Bupati melalui ajudannya, agar bupati bisa segera mendisposisikan rekomendasi tersebut kepada Tim Penilaian Kinerja (TPK) untuk ditindaklanjuti," kata Soleh pada media, Sabtu (9/4/2022).

Lebih lanjut, Soleh menuturkan, dari hasil Raker Komisi I, ada penjelasan dari pihak TPK yang memberitahukan bahwa surat KASN kepada bupati baru diserahkan pagi tanggal 5 April 2022.

" Dari penjelasan itu semua terkesan Bupati melaksanakan Disposisi kepala BKPSDM," imbuhnya.

Seharusnya, Bupati yang mendisposisikan rekomendasi KASN tersebut kepada TPK untuk dilakukan kajian, lalu kemudian bupati memutuskan langkah yang harus diambil setelah mendengarkan penjelasan dan masukan dari TPK.

" Kalau sekedar Pimpinan OPD janganlah berlagak memiliki kewenangan setingkat bupati. Kalau seperti ini jelas amburadulnya tata kelola birokrasi di Bondowoso," kata Soleh.

Soleh pun menyatakan, Bupati Bondowoso itu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bukan tukang stempel dari surat yang diajukan oleh anak buahnya.

Menurut Saleh, sangat ironis surat KASN itu sampai tanggal 25 Maret 2022, kemudian baru diberitahukan ke Bupati setelah pagi tanggal 5 april 2022.

Sampai saat ini, Salah menilai yang 5 orang ASN ini terkesan mendapat perlakuan istimewa, sehingga tidak dikembalikan kepada jabatan semula.

" Padahal regulasinya sudah jelas 5 orang ASN itu bagian dari proses yang membentur aturan," kata Saleh.

TPK juga terkesan mengentengkan karena masih ada waktu sampai tanggal 14 April 2022 sebagai batas akhir waktu yang diberikan oleh KASN, kata Saleh.

Padahal, kalau sampai batas waktu tersebut belum ada tindak lanjuti terhadap ke 5 ASN tersebut maka berdasarkan UU 05 Tahun 2014 akan ada sanksi kepada bupati yang diajukan KASN kepada Presiden.

" Nanti jangan salahkan kalau masyarakat menduga ada permainan atau kongkalikong antara yang bersangkutan dengan pimpinan OPD terkait," kata Saleh.

Dia menyatakan, Komisi I DPRD Bondowoso masih menunggu bila sampai tanggal 14 April 2022 tidak ada surat apapun lagi dari KASN yang sekarang lagi diperjuangkan oleh kepala BKPSDM maka pengembalian 5 orang ASN tersebut kepada jabatan semula harus segera dilakukan.

" Ingat pada saat disumpah menjadi seorang pejabat, kita mengucapkan janji bahwa akan melaksanakan Undang-Undang dan Peraturannya," jelasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Komisi I bukan untuk mencari kesalahan Pemerintah Daerah. Tapi merupakan kewajiban konstitusional yang diamanahkan kepada anggota legislatif sebagaimana bunyi pasal 153 UU 23 Tahun 2014. 

" Bekerjalah dengan menaati peraturan yang telah dibentuk oleh Lembaga Negara, jangan membuat aturan sendiri yang akhirnya selalu membuat gaduh di Bondowoso," tutupnya.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024