CILACAP - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Rapat Kerja Program Deradikalisasi Lembaga Pemasyarakatan di salah satu Hotel di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022).
Diketahui, program tersebut bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan yang berada di 4 provinsi meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.
Fauzi selaku narasumber dari BNPT menyampaikan, kegiatan itu untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.
Salah satu sasaran deradikalisasi, ungkap dia, adalah narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan.
"Pelaksanaan program deradikalisasi bagi narapidana tindak pidana terorisme dibagi menjadi 4 tahapan diawali identifikasi dan peniliaian, Rehabilitasi, Reedukasi dan terakhir Reintegrasi sosial," jelasnya.
Lebih lanjut, disampaikannya, tahapan-tahapan tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan di lembaga pemasyarakatan yang dihuni narapidana tindak pidana terorisme.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan program deradikalisasi yakni dengan peningkatan kapasitas dan keterampilan pemeliharaan diri atau self care.
"Selain itu, meningkatkan jaringan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder dalam pelaksanaan program deradikalisasi bagi narapidana tindak pidana terorisme di Lapas," imbuhnya.
Hal ini, kata dia, tentunya memerlukan keterlibatan petugas lembaga pemasyarakatan, unsur lembaga terkait dan akademisi sebagai kelompok kerja guna memaksimalkan tahapan-tahapan program deradikalisasi.
"Sehingga nantinya akan memperlancar program deradikalisasi secara holistik," ujar Fauzi.
Dalam hal itu, lanjut dia, sangat diperlukan peningkatan kapasitas khususnya bagi petugas Lembaga pemasyarakatan.
"Baik dalam bidang pengetahuan terkait perkembangan dan jaringan pelaku tindak pidana terorisme maupun pemahaman narasi alternatif sebagai strategi menangkal radikalisme dan pengenalan istilahistilah di kalangan pelaku tindak pidana terorisme," bebernya.
Selain itu, kemampuan konseling dasar dan keterampilan pemeliharaan diri, perlindungan petugas pemasyarakatan dan penanganan potensi ancaman keamanan di lembaga pemasyarakatan serta tata cara pengajuan hak bagi narapidana tindak pidana terorisme.
"Dengan diadakannya Rapat Kerja Deradikalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan persamaan persepsi, strategi dan metode program deradikalisasi di Lapas yang efektif dan efisien," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi