KRAKSAAN - Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesehatan naik menjadi 40 persen dari sebelumnya hanya 25 persen.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu, Selasa (07/06/2022).
"Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 tahun 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," ungkapnya.
Nangkok mengatakan sebelumnya porsi pembagian DBHCHT adalah 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan dan 25 persen untuk penegakan hukum.
"Pada tahun ini ada perubahan, untuk kesejahteraan masyarakat tetap 50 persen. Yang berubah adalah porsi untuk kesehatan menjadi 40 persen dan penegakan hukum menjadi 10 persen," jelasnya.
Nangkok menambahkan perubahan ini terjadi karena kondisi masyarakat yang lebih membutuhkan tunjangan kesehatan.
Daari 50 persen alokasi DBHCHT nantinya akan disalurkan dengan program peningkatan bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.
"Dana sosial ini hanya akan disalurkan pada buruh tani tembakau dan buruh industri rokok," imbuhnya.
Untuk DBHCHT penindakan dan penegakan hukum berkurang 15 persen, hal itu ditegaskan Nangkok tidak akan mempengaruhi sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal oleh petugas Bea dan cukai.
"Kami akan terus menggalakkan operasi gempur rokok ilegal yang masih berkembang masif. Untuk wilayah Kota Probolinggo banyak distributor, sementara produsen rokok ilegal banyak di daerah Kabupaten Probolinggo dan Lumajang," urainya.
Ia menegaskan penurunan porsi di bagian penegak hukum tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berlaku.
"Bahkan jika tidak ada dana DBHCHT ini proses hukum akan terus kami lanjutkan. Dana ini ada hanya sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah," tegasnya.
Sementara itu sekertaris Dinas Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Ali Kusno menyampaikan di tahun 2022 ini sosialisasi tentang DBHCHT yang selama ini dipasrahkan kepada Diskominfo akan dialihkan kepada Satpol PP.
"Ini perbedaan yang untuk DBHCHT sesuai edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Ini berlaku di semester mendatang. Saat ini sampai tanggal 15 Juni mendatang masih menjadi kewenangan Diskominfo. Baru nanti setelah tanggal 15 beralih ke Satpol PP," tandasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Iwan Setiawan |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi