SUARA INDONESIA

Satpol PP Situbondo Sosialisasikan Penegakan Hukum Rokok Tanpa Cukai

Syamsuri - 25 August 2022 | 10:08 - Dibaca 1.16k kali
Pemerintahan Satpol PP Situbondo Sosialisasikan Penegakan Hukum Rokok Tanpa Cukai
Dihadapan peserta Kasatpol PP Situbondo, Buchori saat mensosialisasikan Penegakan Hukum Rokok Tanpa Cukai. (Foto : Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo menggelar sosialisasi penegakan hukum rokok tanpa Cukai, Rabu (24/8/2022). 

Dananya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) bertempat di Aula Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan  Situbondo. 

Kegiatan ini diikuti sebanyak 80 peserta, terdiri dari Perangkat Desa, RT/RW, Kepala Dusun, se Kecamapatan Panarukan, Kasi Rantib, dan Satpol PP Kabupaten Situbondo. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Buchori mengatakan kenapa penegaskan hukum rokok tanpa cukai disosialisasikan kepada masyarakat.

"Tujuannya, supaya masyarakat mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal," ujar Buchori menegaskan.

Dari hasil pengamatan dan penemuan di lapangan, kata dia, masih banyak ditemukan barang bukti rokok ilegal yang masih dijual oleh para pedagang. 

"Untuk itu pihaknya melakukan sosialisasi yang sengaja menyasar para pedagang, agen travel, pengusaha bus dan truk, ormas, hingga linmas Kelurahan, Desa dan Kecamatan," tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya langsung memberikan sosialisasi kepada mereka karena ada indikasi dan temuan dari bea cukai.

"Modusnya, titip rokok ke jasa pengiriman, agen-agen bus, atau lainnya," sambung Buhari. 

Buhari berharap dengan adanya sosialisasi ini agar masyarakat bisa membantu untuk mengawasi dan melaporkan jika di lingkungan sekitar ditemukan ada yang membuat, mengedarkan dan menjual rokok ilegal. 

"Jika tidak dicegah peredarannya, rokok ilegal ini bisa menimbulkan banyak dampak, diantaranya merugikan keuangan negara," lugasnya.

Sementara untuk saat ini, persaingan pasar yang tidak sehat dan merugikan kepada masyarakat. 

"Ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, memakai pita cukai yang tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas," paparnya.

"Selama tahun 2022 ini, Satpol sudah melakukan sosialisasi ke empat di 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo ," sambungnya.

Petugas, lanjut Buhari, menerima laporan dari masyarakat jika ada satu wilayah di Kabupaten Situbondo yang dicurigai melakukan peredaran rokok ilegal. Bahkan pihaknya telah menerjunkan tim untuk melacak kebenaran laporan tersebut. Hingga saat ini, tim yang dikirim tengah mengumpulkan informasi dilapangan, dan jika terbukti ada peredaran rokok ilegal maka akan dilakukan penindakan bersama bea cukai dan perekonomian.

"Setiap kecamatan akan kami datangi biar masyarakat semakin tahu ciri-ciri rokok ilegal sehingga mereka bisa membantu pemerintah untuk menambah penerimaan cukai," tuturnya. 

Nantinya, penerimaan cukai akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ketentraman dan ketertiban.

Sementara itu, Camat Panarukan Adek Supriyadi mendukung adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP. Pihaknya juga mendorong agar Satpol PP terus bisa tegas dalam melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk membantu petugas memberikan informasi keberadaan dan dihimbau untuk tidak membeli rokok ilegal.

"Kami selaku Camat memastikan DBH-CHT bisa dikembalikan ke masyarakat melalui program-program," ucapnya. 

Ia menyebutkan, jika alokasi bagi hasil ini sudah diatur melalui keputusan Menteri Keuangan dan Kabupaten Situbondo sendiri mendapatkan alokasi dari penerimaan cukai untuk kesejahteraan masyarakat. Alokasi bagi hasil cukai diperuntukkan untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan untuk penegakan hukum. 

"Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu faktor berkurangnya alokasi anggaran dana tersebut. Makanya, kita bersama-sama masyarakat dan teman-teman birokrasi untuk mengkampanyekan gerakan-gerakan anti rokok ilegal," tegasnya.

Dalam melakukan sosialisasi, Satpol PP Kabupaten Situbondo juga menggandeng nara sumber yang meliputi, Camat Panarukan, Sekretaris Daerah dan Direktorat Jenderal Bea Cukai tipe Madya Pabean C Jember yang dalam hal ini diwakili Febra Fathorrakhman dan Humasnya. 

Disebutkan, dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilengkapi pita cukai berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Syam/Adv).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024