TUBAN - Anggaran pengadaan souvenir tahun 2022 di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban dobel. Kesalahan input disebut sebagai penyebab utamanya.
Anggaran pengadaan souvenir yang dobel itu masing-masing senilai Rp 196 juta dan sempat terpublikasi di laman SIRUP LKPP, tapi kemudian berubah.
Sebelumnya, paket belanja alat atau bahan kegiatan kantor souvenir atau cinderamata dengan RUP 36406450 ini memiliki jadwal pemilihan penyedia pada bulan Agustus.
Namun saat ini, paket itu berubah dengan nama belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor souvenir atau cinderamata sosialisasi memiliki kode RUP 36716877. Kemudian jadwal pemilihannya dilakukan pada bulan September.
Sedangkan paket belanja alat atau bahan kegiatan kantor souvenir atau cinderamata dengan kode RUP 36552769, dengan sumber dana APBDP ini telah hapus dari laman SIRUP LKPP.
"Perencanaannya hanya satu paket. Tapi karena staf saya menginput dobel maka harus dihapus satu, karena memang yang paket di Perubahan APBD tidak ada, maka saya suruh menghapus," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban Siswanto kepada suaraindonesia.co.id, Jumat (7/10/2022).
Siswanto menegaskan, muncul adanya anggaran dobel itu bukan kelalaiannya. Ia justru menyatakan hal itu terjadi karena kesalahan bawahannya saat menginput ke laman SIRUP LKPP.
Menurutnya, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban hanya memiliki satu kegiatan untuk pengadaan souvenir dengan sumber dana dari APBD. "Lah kalau enggak ada pengadaannya terlanjur di input, saya pakai anggaran apa," ucap Siswanto sambil berkelakar.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi