MUKOMUKO - Polres Mukomuko melaunching program Quick Wins Presisi digitalisasi penegakan hukum lalu lintas Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Launching ETLE ini digelar di lapangan halaman kantor Bupati Mukomuko, Kamis (10/11/2022).
Hadir dalam launching ETLE ini Wabup Mukomuko, Wasri, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, Sekda Mukomuko,Yandaryat, Dandim 0428/MM, Letkol Czi Rinaldo Rusdy, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Mukomuko dan tamu undangan lainnya.
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH.SIK.MH mengatakan bahwa Polres Mukomuko menerapkan sistem penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar yang melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.
Dikatakan Kapolres untuk saat ini penerapan ETLE di Kabupaten Mukomuko menggunakan ETLE bergerak atau Camera Mobile.
"Kita menerapkan tilang elektronik, karena di daerah kita ini belum ada ETLE yang statis atau diam ditempat kita laksanakan ETLE secara bergerak atau ETLE Mobile," kata Kapolres.
Lanjutnya, dengan adanya penerapan ETLE ini sehingga Polres Mukomuko tidak lagi melakukan tilang manual atau tilang di tempat. Diharapkan dengan diterapkannya tilang electronik ini masyarakat pengguna jalan khusus pengendara sepeda motor maupun mobil agar lebih hati hati dan taat terhadap aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
"Masyarakat harus selalu mentaati aturan dalam berlalu lintas, kemudian lengkapi semua kelengkapannya,"imbaunya.
Kasatlantas Polres Mukomuko, AKP, Fery Octaviari Pratama, SIK.MH mengatakan bahwa penerapan tilang elektronik ini sudah mulai diberlakukan pada awal bulan November ini, dan hari ini kita melakukan Launching ETLE.
"Penerapan ETLE ini sudah kita mulai pada 1 November lalu dan kita lakukan launching hari ini bertepatan dengan hari Pahlawan,"ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Kasat, selama penerapan ETLE ini sudah ada 100 lebih kendaraan bermotor yang terjaring. Setelah kita verifikasi sudah kita kirimkan sebanyak 52 surat konfirmasi kepada pelangar.
"Kurang lebih 52 surat konfirmasi sudah kita kirim surat konfirmasi kepada pelanggar dan sampai saat ini kita masih menunggu respon, memang masih sedikit sekali respon dari pelanggar. Namun apabila 16 hari tidak ada konfirmasi otomatis kendaraan tersebut akan kita lakukan pemblokiran," terang Kasat.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Robianto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi