SITUBONDO - Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 059/1370/431.401/2023 tentang penyesuaian belanja APBD tahun 2023 yang ditujukan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, mendapat perhatian serius dari Fraksi PKB Situbondo.
Pasalnya, penyesuaian atau penundaan 50 persen dari kegiatan di masing masing OPD di Lingkungan Pemkab Situbondo di saat kegiatan ini berjalan sangat merugikan OPD.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKB, Johantono di ruang kerjanya di kantor DPRD Situbondo, Rabu (1/3/2023).
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Situbondo, Johantono menilai adanya surat edaran Pemkab Situbondo yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah secara elektronik yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo tentang penyesuaian belanja APBD tahun 2023 sangat janggal.
Hal itu, kata dia, dikarenakan surat edaran tersebut sama sekali tidak memberikan dampak yang positif terhadap kinerja masing masing OPD di Lingkungan Pemkab Situbondo.
"Adanya penyesuaian 50 persen terhadap anggaran di saat kegiatan sedang berjalan di masing masing OPD, ini merupakan langkah dan kebijakan yang tidak populis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah," jelasnya
Padahal kata Johantono, dana yang disesuaikan tersebut sangat menunjang kinerja dan efektifitas kinerja di masing masing OPD. Kalau ini terus dilakukan, dia merasa pesimis kinerja akan lebih efektif dan baik dalam melakukan proses kegiatan di masing masing OPD.
"Apalagi penyesuaian anggaran ini dilakukan pada saat kegiatan sudah berjalan dan anggarannya sudah disetujui oleh DPRD, sedangkan jumlah defisit angkanya sudah direncanakan untuk dialihkan dan direncanakan untuk jadi Silpa oleh Pemkab Situbondo sendiri," terangnya.
Menurutnya, alasan defisit anggaran Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Kabupaten Situbondo terhadap penyesuaian anggaran kegiatan ini sangat tidak masuk akal karena anggaran 2023 sudah dilakukan pembahasan, perencanaan dan ditetapkan bersama DPRD Situbondo Tahun Anggaran 2023.
Lanjut Mas Jhon, sapaan akrabnya, pada saat ini masing masing OPD diminta untuk menghitung ulang kegiatan kegiatan khususnya belanja modal, hal ini dianggap aneh.
Ia menyampaikan, ini menjadi tugas bersama di masing-masing Komisi di DPRD agar memanggil OPD yang menjadi mitranya masing-masing untuk meminta penjelasan dan sikap seperti apa OPD dalam menanggapi masalah penyesuaian kegiatan tersebut.
"Jangan sampai dengan adanya surat edaran ini bisa mengganggu proses pekerjaan di masing masing OPD, ini yang tidak kami inginkan. Ketika hal ini dilakukan maka akan berdampak terhadap terganggunya proses kinerja di masing masing OPD," tambahnya.
Di tahun 2023 efektifitas kinerja di masing masing OPD harusnya lebih di tingkatkan agar tidak terjadi seperti pada tahun 2022 lagi.
"Padahal ketika APBD ini sudah di sahkan dan mau direalisasi kemudian dipertengahan jalan Pemerintah Daerah memberikan surat edaran ke masing masing OPD agar ada penyesuaian APBD tahun 2023, ini jelas jelas akan berdampak sekali terhadap kinerja seluruh OPD," bebernya.
Politisi muda Situbondo ini berharap surat edaran yang ditetapkan tersebut untuk dikaji ulang oleh Pemkab.
"Kalau perlu segera dicabut kembali demi efektifitas kinerja masing masing OPD," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi