TUBAN - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban Sudarto (49) sudah kembali aktif kembali ngantor. Ia bebas demi hukum setelah menjalani pidana penjara selama 1 bulan 20 hari.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Peningkatan Sumber Daya Manusia di Satpol PP dan Damkar Tuban ini terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap SJ yang diduga pasangan selingkuhannya.
Vonis bersalah tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban dalam sidang putusan, Senin (26/12/2022) lalu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban Gunadi mengatakan, Sudarto sudah mulai aktif masuk kantor sejak Januari 2023 lalu setelah menjalani masa hukumannya.
"Kan kasusnya sudah lama dan yang bersangkutan mulai januari sudah masuk," kata Gunadi dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (16/3/2023).
Ditanya apakah Sudarto masih menempati jabatan semula, Gunadi enggan menjawab. Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Maaf, saya sementara no comment karena saya diklat," ucap Gunadi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih ketika dikonfirmasi belum merespon. Sejumlah pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp juga belum dijawab.
Diberitakan sebelumnya, Sudarto melakukan penganiayaan terhadap terhadap SJ pada Minggu (12/6/2022) lalu. Bermula saat Sudarto sekitar pukul 09.00 WIB bersama 5 orang rekannya mendatangi toko milik SJ untuk mengambil sebuah kulkas yang sebelumnya telah diberikan.
Namun saat itu SJ tidak berada di toko yang berada di depan pintu masuk Wisata Goa Akbar, Kelurahan Gedongombo, Kabupaten Tuban. Lalu, saksi berinisial T menghubungi SJ untuk menemui Sudarto bersama 5 rekannya.
Sekitar pukul 09.30 WIB, SJ datang ke toko miliknya. Kemudian pada saat itu juga kulkas sudah diangkut oleh Sudarto dan salah satu rekannya merekam aktivitas tersebut dengan sebuah ponsel.
Merasa tidak nyaman, SJ meminta untuk tidak merekam dan mencoba merebut ponsel itu. Namun aksi tersebut dihalangi oleh Sudarto dengan cara memegang lengan atas kiri dan lengan kanan dari SJ sangat kencang.
Akibatnya SJ mengalami luka memar pada lengan atas kiri, luka lecet pada lengan bawah kiri, luka robek pada lengan bawah sesuai hasil visum et repertum. Dari luka tersebut, perempuan yang diduga menjadi selingkuhan Sudarto ini tidak bisa aktivitas sehari-hari selama 10 hari.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi