LAMONGAN - Tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan belum bisa dideteksi. Namun, potensi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) itu diakui ada.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan Khusnul Yaqin. Ia menyatakan pembayaran pajak kendaraan dinas adalah tanggungjawab setiap organisasi pemerintah daerah (OPD).
"Dugaan potensi tunggakan bayar pajak mungkin ada. Itu kan mungkin bisa jadi OPD ada yang tidak mengalokasikan, sehingga itu jadi tunggakan," ungkap Khusnul kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (16/3/2023).
Pria yang disapa Khusnul ini mengatakan pembayaran PKB masuk satu paket dengan anggaran pemeliharaan barang dan jasa di OPD masing-masing. Pihaknya pun kesulitan mengawasi serta mengontrol pembayaran pajaknya.
"Kendaraan dinas itu melekat di OPD masing-masing. Yang memanfaatkan kendaraan, ada yang mau bayar ada yang tidak. Cuma berapanya saya kurang tahu," katanya.
Khusnul mengungkapkan bahwa tahun 2022 pihaknya sempat melaksanakan apel kendaraan dinas seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lamongan, ditemukan ada yang menunggak bayar pajak.
"Dari situ yang ikut apel, akhirnya yang nunggak itu bayar pajak dan kami langsung bekerjasama dengan Bappeda Jawa Timur. Tapi kami tidak tahu uang dari mana," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi