SITUBONDO - Bupati Situbondo, H. Karna Suswandi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023.
Surat edaran yang ditandatangi langsung oleh Bupati tersebut tertanggal 21 Maret 2023 dengan nomor surat 800/447/431.404.2/2023.
Dalam surat tersebut ada empat point yang disampaikan :
1. Jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja :
Hari Senin sampai dengan Kamis : pukul 07.15 sampai dengan 15.00 WIB.
Waktu istirahat : pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB.
Hari Jumat : 07.15 sampai dengan 10.45 WIB.
2. Jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja :
Hari Senin sampai dengan Kamis : pukul 07.15 sampai dengan 13.00 WIB.
Hari Jumat : pukul 07.15 sampai dengan 11.00 WIB.
Hari Sabtu : pukul 07.15 sampai dengan 13.00 WIB.
3. Jam kerja bagi penyelenggara pendidikan mengikuti kalender akademik yang sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Ketentuan jam kerja bagi Perangkat Daerah yang menerapkan jam kerja khusus, diatur oleh pimpinan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan jumlah jam kerja di bulan Ramadan yang didasari oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi