JEMBER - Setelah sekian lama menunggu, akhirnya Bupati Jember, Hendy Siswanto menyerahkan pembayaran hutang pengadaan wastafel Covid-19 tahun 2020 yang lama terhutang.
Dalam sambutannya, Bupati Hendy menyampaikan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jember dan telah dimasukkan dalam LHP BPK RI 2021.
Maka dari itu, kata dia, Pemkab Jember wajib membayar hutang pengadaan wastafel tersebut sebesar Rp 31 miliar.
Ia menyampaikan, dirinya mengutamakan klin dan klir dalam menangani permasalahan ini. Dirinya bahkan berkonsultasi langsung kepada KPK RI supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“Di samping itu juga curhatan dari kawan-kawan rekanan wastafel itu memang tidak bisa kita salahkan juga karena memang beresiko tinggi terhadap keberlangsungan perusahaannya, namun saya tegaskan bahwa Pemkab Jember mempunyai itikad baik terhadap masalah ini,” ujar Hendy, Kamis (16/3/2023).
Pihaknya juga menyampaikan, terima kasih kepada jajaran forkopimda, pimpinan PN Jember yang selama ini telah bersedia berkoordinasi dalam menyelesaikan masalah ini.
Untuk diketahui, proyek wastafel ini terjadi pada 2020, saat itu Bupati Jember dijabat Faida.
Perlu diketahui, proyek ini dikerjakan masa pandemi Covid-19 dimana aktivitas mencuci tangan adalah salah satu rekomendasi Kemenkes RI untuk menghindari penyebaran virus tersebut.
Namun, hingga masa jabatan Faida berakhir, proyek pengadaan wastafel itu tidak terbayarkan dan menjadi hutang bagi penggantinya Bupati Jember Hendy Siswanto.
Berikut hutang telah dibayarkan oleh Pemkab Jember sebagai berikut:
1. Rp 1.483.241.150 pada 2022 kepada 3 rekanan.
2. Rp 10.826.147.260 pada Kamis 16 Maret 2023 kepada 15 rekanan.
Total yang telah dibayarkan senilai Rp 12.309.388.410.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi