SUARA INDONESIA

Tunggakan Pajak Kendaraan di Cilacap Rp 85 Miliar, UPPD Ingatkan Masyarakat Melalui 'Bung Jaka'

Satria Galih Saputra - 26 May 2023 | 23:05 - Dibaca 1.23k kali
Pemerintahan Tunggakan Pajak Kendaraan di Cilacap Rp 85 Miliar, UPPD Ingatkan Masyarakat Melalui 'Bung Jaka'
Kepala UPPD Cilacap, Alimin Suprayitno (Kiri) (Foto : Galih/suaraindonesia.co id)

CILACAP - Tunggakan pajak kendaraan di Cilacap, Jawa Tengah per bulan Desember 2022 sebesar Rp 97 miliar. Hal itu dikarenakan kondisi perekonomian yang belum stabil. 

Kendati demikian, dalam kurun waktu lima bulan hingga 25 Mei 2023, tunggakan pajak ini berkurang menjadi Rp 85 miliar. 

Hal itu disampaikan Kepala UPPD Cilacap, Alimin Suprayitno kepada wartawan usai Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di D'Pillars Resto, Jumat (26/5/2023). 

"Artinya ada tunggakan pajak kendaraan yang masuk sebesar Rp 12 miliar berkat kebijakan Gubernur Jawa Tengah terkait penghapusan denda, BBNKB II, dan pajak progresif," ungkap Alimin. 

Pajak progresif sendiri diketahui merupakan usulan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk dihapuskan. Dan dari pihak Kepolisian juga telah menganjurkan agar pajak itu dihilangkan. 

"Pajak progresif ini membuat orang menjadi malas-malasan untuk datang bayar pajak kendaraan. Dan seandainya tidak ada pajak progresif, berapapun kendaraan yang kita beli, pajaknya tetap sama," ujar Alimin. 

Sementara, untuk sisa tunggakan pajak kendaran tersebut, pihak UPPD akan menagih dan juga mengingatkan kepada wajib pajak melalui 'Bung Jaka' (pemburu tunggakan pajak kendaraan).

Diharapkan keberadaan Bung Jaka tersebut dapat membantu meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan oleh masyarakat selaku wajib pajak.

"Kemudian melalui operasi kepolisian terkait penegakan hukum, karena kita harus berkeadilan menggunakan jalan yang kita biayai dengan pajak, semua harus berkontribusi terhadap pajak untuk perbaikan dan perawatan jalan," tambahnya. 

Sedangkan mengenai bagi hasil dengan pemerintah daerah, UPPD memberikan 30 persen hasil dari penerimaan PKB dan BBNKB. 

"10 persennya diwajibkan untuk perawatan jalan Kabupaten, dan untuk masyarakat juga, yang lainnya untuk kesehatan, pendidikan dan sektor lainnya," kata Alimin. 

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Cilacap, Kompol Nunung Farmadi mendukung wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan. Hal itu, menurutnya untuk mendorong kemajuan daerah. 

"Tapi jangan nunggu ditilang dulu, artinya kita sadar untuk bayar pajak kendaraan, cukup Bung Jaka yang datang mengingatkan agar bayar pajak. Dan yang masih nunggak tadi, kita gunakan jalan melalui jaminan kecelakaan dari jasa raharja," ujar Kompol Nunung.

Selanjutnya, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mustholih menegaskan, bahwa pajak kendaraan merupakan harga mati, karena menurutnya merupakan nyawa Propinsi Jawa Tengah. 

"Terlepas dari kondisi masyarakat kita itu seperti apa, pajak tetap harus berjalan. Dan pajak ini salah satu penopang utama APBD Provinsi. Kalau ini sampai berhenti, tentu akan mengganggu penyelenggaraan pemerintah provinsi Jawa Tengah," kata Mustholih. 

Oleh karena itu, pemerintah provinsi Jawa Tengah meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan sampai akhir tahun 2023.

"Ini yang kesekian kalinya, diharapkan program ini untuk menyelamatkan aset masyarakat dan hanya diwajibkan membayar pajaknya saja tanpa dikenakan denda apabila telat membayar. Mudah-mudahan dengan ini bisa meringankan masyarakat," ujar Mustholih. 

Disamping itu, lanjut Mustholih, pendapatan daerah yang menjadi tumpuan utama Pemprov Jawa Tengah tetap berkesinambungan. 

Dalam sosialisasi itu, Bapenda Provinsi Jawa Tengah melalui Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Cilacap, menggandeng Komisi C DPRD Jawa Tengah. 

Tampak hadir dalam acara tersebut, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, H Mustholih, Kasatlantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi dan perwakilan PT Jasa Raharja (Persero). 

Adapun perwakilan dari komunitas, awak media, dan undangan lain, serta maskot Samsat Cilacap Bung Jaka (pemburu tunggakan pajak kendaraan).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024