SUARA INDONESIA

344 Guru Honorer di Situbondo Terima SK PPPK

Syamsuri - 17 July 2023 | 14:07 - Dibaca 2.68k kali
Pemerintahan 344 Guru Honorer di Situbondo Terima SK PPPK
Bupati Situbondo Karna Suswandi setelah memberikan petikan SK PPPK kepada ratusan guru di Kantor Pemkab Situbondo, (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id). 

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Sebanyak 344 guru honorer di Kabupaten Situbondo menerima petikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022.

Penyerahan petikan SK tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi kepada para guru di Halaman Belakang Kantor Pemkab Situbondo, Senin (17/07/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengatakan, para guru yang sudah menerima petikan SK PPPK harus meningkatkan kinerja dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

"Saya berharap kepada seluruh guru PPPK yang baru menerima SK ini bisa meningkatkan kinerjanya, loyal kepada pimpinan, dan juga meningkatkan kualitas SDM nya. Sehingga kualitas pendidikan dan kualitas peserta didiknya lebih meningkat," kata Karna sapaan akrabnya.

Karna menambahkan, nomor Perimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari 344 guru PPPK yang lulus dalam formasi 2022 ini baru turun pada tanggal 28 Mei 2023. 

"Selanjutnya kita proses berbagai persyaratan dari masing-masing guru yang lulus sebagai guru PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditentukan," bebernya. 

Nantinya, lanjut Karna, sebanyak 344 guru yang telah menerima petikan SK PPPK ini akan menerima gaji terhitung mulai bulan Juni 2023.

"Adapun rincian yang kami terima dari BKPSDM itu sebanyak 344 guru, ini meliputi 282 guru kelas, 51 guru agama Islam, 2 guru Penjasorkes, 4 guru Bahasa Indonesia, dan 5 guru Bahasa Inggris," imbuhnya.

Pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa ini juga menegaskan, Pemkab Situbondo nantinya juga akan merekrut guru PPPK kembali, jika anggaran belanja sudah mengalami penurunan di bawah angka 30 persen.

Sebab, dalam pengusulan formasi CPNS maupun PPPK kita harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Keuangan Pemerintah Daerah.

"Di situ dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus menganggarkan untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari komposisi APBD. Ini harus menjadi dasar, karena rekrutmen CPNS atau PPPK itu berdampak terhadap pengelolaan keuangan. Sementara saat ini belanja pegawai kita itu mencapai 31,79 persen dari APBD," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Situbondo Samsuri mengungkapkan bahwa untuk penempatan guru sebanyak 344 tersebut ditentukan langsung oleh Kemenpan-RB. 

"Jadi bukan dari kita ya (penempatannya-red). Di mana mereka mengajar itu sudah berdasarkan SK yang mereka terima," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024