SUARA INDONESIA, SUMENEP- Lembaga pendidikan, baik sekolah maupun kampus di Sumenep, diperbolehkan untuk menjadi tempat kampanye, bagi para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kendati demikian, terdapat sejumlah poin yang perlu diperhatikan oleh perwakilan partai politik (Parpol), saat hendak melakukan kampanye di sebuah instansi pendidikan.
Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Rafiqi Tanzil menjelaskan, hal itu diantaranya tidak menggunakan atribut Parpol atau peserta Pemilu, baik Capres Cawapres, maupun Caleg.
Selanjutnya, tim kampanye harus mendapatkan izin dari lembaga pendidikan yang akan dikunjungi dan tidak boleh mengganggu berlangsungnya kegiatan pembelajaran.
"Harus di hari libur, tidak menggunakan atribut dan mendapat izin dari pemilik lembaga," terangnya, Jumat (24/11/2023).
Rafiqi juga menegaskan, para Caleg juga harus memerhatikan larangan kampanye. Diantaranya, penempelan bahan kampanye (BK). Tidak boleh menempel di tempat ibadah (termasuk halaman, pagar, dan atau tembok).
Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah yang meliputi gedung atau pagar sekolah atau perguruan tinggi (termasuk halaman, pagar dan atau tembok).
Kemudian jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik (termasuk halaman, pagar dan atau tembok) dna atau pepohonan dengan cara apapaun.
Larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Di tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, lembaga pendidikan atau sekolah, fasilitas milik pemerintah dan fasilitas lainnya yabg dapat mengganggu ketertiban umum.
Lebih jauh Rafiqi memaparkan, berdarakan Surat KPU Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 tanggal 27 Juli 2023 dijelaskan bahwa, untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, masyarakat ataupun Parpol untui tidak memasang bedera Partai Politik (Parpol), baliho dan APS yang menyerupai APK pada tempat umum sebagaimana dilarang, termasuk fasilitas milik TNI/Polri, BUMD/BUMN.
Larangan lain dalam kampanye, mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI, menghina sesorang, agama, ras, golongan, calon, dan atau peserta Pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan lain sebagainya yang dalam orientasi merugikan orang lain.
"Jika terbukti melakukan perbuatan melanggar ketentuan larsngsn sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu, dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan lainnya," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi