SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Seorang mantan wali santri di Situbondo mengungkap dugaan kekerasan fisik dan praktik ujian fiktif di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah tersebut. Ia meminta pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Syaif, warga Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, mengaku anaknya, ZL (13), mengalami perlakuan kasar saat menempuh pendidikan di ponpes yang diasuh ZAA di Kecamatan Panji, Situbondo.
"Setiap hari anak saya sering dipukul, ditempeleng, bahkan dipukul dengan batang kayu hingga tubuhnya memar," ujar Syaif, Senin (17/3/2025) malam.
Selain dugaan kekerasan, ia juga menuding pihak ponpes melakukan praktik ujian fiktif. Pada Juli 2024, Syaif mendapat informasi dari wali santri lain bahwa anaknya diikutsertakan dalam ujian tanpa sepengetahuannya. Bahkan, yang mengikuti ujian diduga bukan ZL, melainkan santri lain berinisial ZF, adik kelasnya.
"Mereka bilang anak saya dinyatakan lulus, tapi saya tidak pernah diberi tahu. Faktanya, anak saya tidak memiliki ijazah, sehingga tidak bisa melanjutkan ke SMP," katanya.
Ia mengaku telah berusaha mencari solusi dengan mengadukan masalah ini ke Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak terkait lainnya. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian konkret.
"Seorang tokoh agama setempat sudah berkirim surat ke Kemenag, tetapi belum ada tindak lanjut. Jika benar ujian ini menggunakan joki, ini pelanggaran serius," tambahnya.
Syaif berharap kejadian serupa tidak terulang. Ia menilai metode kekerasan dalam pendidikan sudah tidak relevan.
"Santri, siswa, atau anak-anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi. Saya meminta Kemenag dan pihak berwenang menindak tegas lembaga yang melakukan kekerasan dan ujian fiktif ini," tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Situbondo, Mohammad Faris, menyatakan pihaknya telah memanggil kepala sekolah terkait untuk klarifikasi.
"Setelah dikonfirmasi, kepala sekolah menyatakan bahwa ZL memang tidak pernah ikut ujian, sehingga secara otomatis tidak lulus dan tidak mendapatkan ijazah. Ijazah tersebut akhirnya dikembalikan ke pusat oleh Kemenag Situbondo," kata Faris.
Terkait dugaan kekerasan, Faris menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Kemenag. "Masalah kekerasan itu bukan ranah kami, tetapi menjadi kewenangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Silakan menghubungi kantor PPA untuk penanganan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Syamsuri |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi