SUARA INDONESIA

Peras Kades Hingga 6 Juta, Oknum Wartawan di Tuban Dibekuk Polisi

M. Efendi - 13 January 2021 | 15:01 - Dibaca 4.12k kali
Peristiwa Daerah Peras Kades Hingga 6 Juta, Oknum Wartawan di Tuban Dibekuk Polisi
Pelaku Djoko Juwono saat digelandang anggota Polsek Jenu usai perasa Kades Mentoso

TUBAN - Seorang oknum wartawan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Jenu, setelah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Mentoso, Kecamatan Jenu.

Tak tidak hanya berkedok sebagai wartawan, dalam menjalankan aksinya, pelaku yang bernama Djoko Juwono (51), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban ini juga kerap mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Kapolsek Jenu, AKP Rukimin mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku lebih dulu datang ke tempat korban bekerja di Kantor Desa dan mengatasnamakan sebagai wartawan ankasapost.com dan LSM Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) dengan membawa proposal pengajuan sumbangan.

"Awalnya pelaku datang bersaman teman-temannya menemui Kades Eko Harianto dengan meminta sumbangan dana untuk pembuatan kantor," ucap AKP Rukimin kepada suaraindonesia.co.id, di Mapolsek Jenu, Rabu (13/01/2021). 

Kemudian pelaku menulis sebuah artikel berita yang berisi tentang kinerja Kades lalu dikirimkan ke Eko Harianto. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan berita tersebut jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

Korban pun telah memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku. Karena merasa kurang, pelaku pun minta uang lagi sebesar Rp5 juta untuk ditransfer ke rekening keponakannya. 

"Korban sudah memberikan uang sebesar satu juta dan tranfer lagi 5 juta kepada pelaku. Karena merasa kurang, dia minta lagi," ungkapnya. 

Karena merasa telah diperas oleh pelaku, permintaan yang ketiga kalinya ini, korban melaporkan ke jajaran Polsek Jenu. 

Mendapatkan laporan dari warga, Polsek Jenu kemudian melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Tuban. Petugas pun dengan cepat menemukan dan menangkap pelaku di kediamannya. 

"Pelaku kita tangkap di rumahnya sekitar jam 24.00 Wib, di saat ini kita amankan di Mapolsek Jenu. Sedangkan ancaman hukumannya sekitar 6 tahun penjara," pungkasnya. (Jun/im)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV