BLITAR - Peredaran barang haram masih terus terjadi, kali ini seorang ibu rumah tangga berinisial SN (22) warga Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar terpaksa berurusan dengan polisi karena menyimpan sabu-sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, SN dicokok petugas Satresnarkoba saat berada dirumahnya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan sedikitpun, kemudian polisi langsung menggeledah TKP.
"Alhasil, petugas berhasil temukan barang bukti berupa 1,63 gram sabu, 1 buah alat hisap sabu, korek api gas dan sebuah handphone warna hitam. Semuanya langsung dibawa ke Polres Blitar Kot," katanya.
Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, tersangka merupakan
penyalahguna narkotika jenis sabu. Sementara saat ditanya polisi, barang haram tersebut didapat dari salah seorang yang belum jelas identitasnya.
"Hingga kini, Satresnarkoba Polres Blitar masih memburu dugaan adanya orang lain yang terlibat di kasus ini. Kami pastikan akan terus dikembangkan informasi ini," imbuh Argo.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai sanski Pasal 114 ayat (2) UU RI
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun serta denda Rp 10 milyar.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Aris Danu |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi