BLITAR - Penentuan nasib padepokan Gus Samsudin yang berlokasi di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar sudah memasuki babak final.
Sesuai informasi yang berhasil digali suaraindonesia.co.id, hingga kini jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Blitar masih melakukan rapat terbatas soal penentuan nasib padepokan mas udin.
Melalui sambungan seluler, Senin (08/08/22) malam, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan, hasil mediasi bersama malam ini akan diumumkan besok hari Selasa (09/08) di Pemkab Kanigoro pukul 10.00 WIB.
"Sampai saat ini masih rapat, nanti jika sudah selesai pasti kita rilis bersama-sama. Monggo besok pukul 10.00 WIB bisa datang langsung ke Kantor Pemkab Kanigoro," katanya.
Dihari yang sama, Wabup juga buka suara mengenai izin pijat tradisional samsudin dicabut lantaran lokasi padepokan tidak sesuai dengan data masuk di Dinas Kesehatan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Moh.Husnul Yaqin |
Komentar & Reaksi