SUARA INDONESIA

Sebagian Warga Tolak Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan Kawasan Industri Cilacap Baru

Satria Galih Saputra - 13 January 2023 | 23:01 - Dibaca 2.82k kali
Peristiwa Daerah Sebagian Warga Tolak Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan Kawasan Industri Cilacap Baru
Ketua l Perwakilan Masyarakat Pemilik Lahan Kelurahan Mertasinga, Kusno

CILACAP - Sebagian warga masyarakat pemilik lahan di Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara dan Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang terdampak pembangunan Kawasan Industri Cilacap (KIC) baru menolak hasil appraisal dari KJPP Andi Tiffani dan Rekan, terkait ganti rugi pembebasan lahan. 

Pasalnya, nilai ganti rugi pembebasan lahan yang akan diterima oleh warga tidak sesuai dengan harga tanah yang diinginkan dan dinilai terlalu rendah. 

Seperti yang diungkapkan Kusno, Ketua l Perwakilan Masyarakat Pemilik Lahan Kelurahan Mertasinga kepada wartawan, Jumat (13/1/2023). 

"Hasil appraisal pada hari ini sangat tidak sesuai karena harga tanah yang kami terima ini, menurut kami harga pasaran. Dan kami melihat sekitar 80 persen warga di tempat kami Kelurahan Mertasinga menolak dari harganya, sangat jauh sekali. Kemungkinan warga Desa menganti juga banyak yang menolak," ungkapnya. 

Kusno mengatakan, dirinya menolak ganti rugi tersebut dan berencana akan mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan negeri. 

"Saya pribadi menolak dan akan mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan negeri karena harganya tidak sesuai, kemungkinan nanti dengan warga yang lainnya. Harapannya ya minimal ganti untung lah dan nanti harganya dinaikan, karena ini tidak sesuai sama sekali dan kalau saya terima, untuk membeli lagi tidak ketemu," ujarnya. 

Sementara, pihaknya meminta agar warga masyarakat mendapatkan ganti untung dan sesuai dengan harapan dapat mendapatkan dan memindahkan aset. 

"Minimal menghargai benar-benar ganti untung, kalau ini ganti rugi bukan ganti untung. Dan kami menunggu teman-teman yang dari Menganti terlebih dahulu, setelah itu bergoyang ke pengadilan negeri," ucap Kusno. 

Terpisah, Sisilia Tiffani dari KJPP Andi Tiffani dan Rekan mengatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Pengadaan lahan pembangunan untuk kepentingan umum ini kaitannya dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, kemudian undang-undang Cipta Kerja sudah kita sesuaikan dan kita sudah sesuai dengan standar penilaian Indonesia Tahun 2018 beserta revisi," katanya. 

Sisilia menyampaikan, proses penilaian tanah tersebut dimulai dari pengajuan permohonan data kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap. 

"Setelah ditunjuk, kemudian kita bersurat untuk permohonan data ke BPN Cilacap lalu data kita terima yakni daftar nominatif dan peta bidang. Daftar nominatif itu bagian dari inventarisasi satgas A dan B dari BPN setempat," jelasnya. 

Setelah menerima daftar nominatif dan peta bidang, lanjut dia, selanjutnya melakukan survey lapangan bidang per bidang sesuai dengan daftar nominatif yang ada. 

"Jadi kita mengunjungi atau melakukan inspeksi satu per satu dan sudah berkoordinasi dengan aparatur desa setempat. Dan kita tidak serta merta masuk ke bidang orang tanpa ijin, tapi kita sudah menemui pemiliknya juga untuk yang bangunan serta yang tanah kosong juga diketahui oleh pemiliknya," ucapnya. 

Sementara, berkaitan dengan nilai penggantian wajar, lanjut dia, berdasarkan nilai dari KJPP Andi Tiffani & Rekan terdiri dari nilai fisik dan non fisik. 

"Sesuai undang-undang tadi nilai fisik meliputi tanah, bangunan dan tanaman. Dan itu juga sesuai dengan daftar nominatif yang diberikan oleh Ketua Pelaksana kepada kita, jadi ketika disitu terdapat tanahnya saja ya kita nilai tanahnya saja, apabila ada bangunannya, kita juga nilai bangunannya juga. Kemudian tanaman juga kita nilai," bebernya. 

Adapun nilai jual tanah dilihat dari data-data yang ada berkaitan dengan penawaran dan permintaan harga tanah di pasar sekitar. 

"Untuk bangunan kita sesuaikan dengan standar penilaian Indonesia dan di asosiasi kita mengeluarkan BTP untuk menilai bangunan dan itu sudah disesuaikan dengan daerah setempat. Dan tanaman kita menggunakan SK setempat," tandasnya. 

Kemudian nilai non fisik meliputi biaya transaksi, kerugian usaha, solasium bangunan dan masa tumbuh. 

"Fisik dan non fisik ini kemudian kita jumlahkan. Setelah itu baru ketemu nilai penggantian wajar. Dan untuk nilai yang dibagikan pada hari ini sudah kita sesuaikan dan kita mengacu kepada undang-undang dan standar yang berlaku saat ini," ujar Sisilia. 

Ia menegaskan, bahwa pihaknya dalam bekerja tidak bisa keluar dari regulasi atau aturan yang ada. 

"Kalau keluar dari regulasi, tentu ada badan-badan hukum yang mengawasi kita dan kita dibawah Kementerian Keuangan. Kalau memang disitu sudah diatur sedemikian rupa ya kita lakukan itu karena kita juga diperiksa untuk hasil penilaian kita," pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Bahrullah

Tags:
#1
Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV