SUARA INDONESIA

Polisi Tetapkan Dua Perangkat Jangkar Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan APBDes 2020-2021

Syamsuri - 10 July 2026 | 09:07 - Dibaca 42 kali
Peristiwa Polisi Tetapkan Dua Perangkat Jangkar Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan APBDes 2020-2021
Tampak depan kantor Polres Situbondo. (Foto : Istimewa)

SUARA INDOBESIA, SITUBONDO - Langkah penegakan hukum terhadap tata kelola keuangan negara di tingkat desa kembali ditegaskan oleh Kepolisian Resor (Polres) Situbondo. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan dua figur penting dalam pemerintahan Desa Jangkar sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasatreskrim AKP Selimat, mengonfirmasi bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara terkait.

Langkah ini menjadi babak baru pasca-temuan audit internal yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 289.284.608,96 dari total pagu anggaran sebesar Rp 2,42 miliar.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelanjutan proses peradilan," ungkap AKP Selimat, Kamis (9/7/2026).

Ketimpangan Tata Kelola dan Temuan Penyidikan mendalam mengungkap adanya deviasi dalam mekanisme pengelolaan anggaran. 

Berdasarkan data kepolisian, pengelolaan dana desa selama dua tahun anggaran tersebut ditengarai berjalan tanpa melibatkan Tim Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (TPKPKD).

Anggaran ini memicu rentetan kejanggalan di lapangan. Selain masalah prosedural, tim penyidik menemukan bukti fisik berupa kekurangan volume pada sejumlah proyek infrastruktur desa.

Penemuan ini diperkuat dengan indikasi penggunaan nota belanja fiktif atau dipalsukan guna meloloskan laporan pertanggungjawaban.

Atas dasar bukti-bukti tersebut, otoritas penyidik menetapkan Kepala Desa Jangkar berinisial M, serta Bendahara Desa berinisial WF, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

AKP Selimat menegaskan bahwa penuntasan kasus ini bukan sekadar penegakan hukum normatif, melainkan bagian dari visi besar institusi dalam mendorong terciptanya clean government di tingkat akar rumput.

"Langkah hukum ini adalah perwujudan komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara berdampak nyata bagi masyarakat, bukan bagi kepentingan segelintir oknum," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, AKP Selimat turut mengetuk kesadaran kolektif warga untuk aktif dalam pengawasan partisipatif.

Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi penyimpangan anggaran melalui layanan Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam demi menjaga transparansi pembangunan daerah. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV