SUARA INDONESIA

Tega! Seorang Paman di Banyumas Perkosa Keponakan Hingga Hamil

Redaksi - 12 February 2023 | 16:02 - Dibaca 2.68k kali
Peristiwa Daerah Tega! Seorang Paman di Banyumas Perkosa Keponakan Hingga Hamil
Ilustrasi Perkosaan (Foto : Shutterstock)

BANYUMAS - Nasib malang menimpa remaja berinisial RD berusia 19 tahun asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. 

Pasalnya, ia menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh pamannya berinisial R (57) hingga hamil. 

Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku itu diketahui sejak bulan Juli tahun 2019 silam saat korban baru berusia 16 tahun. 

Kasus tersebut berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Jumat (10/2/2023) kemarin.

"Pelaku adalah paman korban warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Dari hasil penyidikan, R dalam kesehariannya merawat dan juga membiayai korban," ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Sabtu (11/2/2023). 

Kombes Pol Edy mengatakan, saat dimintai keterangan, pelaku mengaku kali pertama perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pada bulan Juli tahun 2019 silam saat berada di rumah korban di wilayah Kecamatan Kebasen. 

Awal mula kejadian, korban saat itu sedang menonton televisi di ruang tamu sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian pelaku R mendekat dan menyuruh ibu korban untuk masuk ke dalam kamar.

"Dan saat korban akan keluar rumah, pelaku memarahi saudari RD dan menarik tangan korban kemudian meminta untuk masuk ke dalam rumah," kata Kombes Pol Edy. 

Ia menambahkan, saat itu, pelaku menyampaikan ke korban agar mau menuruti kemauannya namun korban menolak. 

"Kemudian pelaku memaksa dan menarik tangan korban lalu mendorong korban hingga jatuh terlentang di atas kasur yang berada di depan televisi. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," tuturnya. 

Lebih lanjut, perbuatan bejat itu kemudian dilakukan oleh pelaku berulang-ulang hingga korban hamil.

"Keberadaan pelaku R saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolresta. 

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu potong kaos putih gambar orang, satu potong celana pendek warna pink, satu potong BH warna putih dan satu potong celana dalam warna merah. 

Pelaku R disangkakan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 Jo UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 6 UU No.12 Tahun 2022 tentang TPKS. 

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," singkat Kombes Pol Edy. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya