SUARA INDONESIA

Izin Bermasalah, Tempat Pencucian Pasir di Tuban Ditutup

Irqam - 01 April 2023 | 14:04 - Dibaca 1.65k kali
Peristiwa Daerah Izin Bermasalah, Tempat Pencucian Pasir di Tuban Ditutup
Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban melakukan sidak ke tempat pencucian pasir di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Persoalan perizinan tempat pencucian pasir di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban bermasalah. Akibatnya, operasional pencucian pasir itu ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

Temuan tersebut diketahui Pemkab Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) setelah melakukan sidak dan mengecek kelengkapan dokumen izin.

Hal itu, menyusul adanya dugaan limbah pencucian pasir dibuang sembarangan hingga mengakibatkan lahan pertanian di sekitar lokasi rusak.

Kepala DLHP Kabupaten Tuban Bambang Irawan menyatakan, dari hasil pengecekan pencucian pasir di Tasikharjo telah memiliki izin. Namun, tidak ada pengolahan limbah.

"Perusahaan telah memiliki izin tapi tidak ada pengolahan limbahnya. Sehingga direkomendasi untuk menghentikan kegiatan sampai dipenuhi secara teknis pengelolaan limbah cair dari kegiatan pencucian pasir tersebut," kata Bambang Irawan, dikutip suaraindonesia.co.id pada Sabtu (1/4/2023).

Bambang sapaan akrabnya menegaskan bahwa setiap perusahaan dan pencucian pasir yang menghasilkan limbah cair maupun limbah padat ataupun B3 harus melakukan pengelolaan limbah sebelum dibuang.

"Setiap perusahaan tidak hanya pencucian pasir, yang menghasilkan limbah cair maupun limbah padat ataupun limbah B3 harus melakukan pengelolaan limbahnya sebelum dibuang ke lingkungan," tegasnya.

Sementara itu, Joko Lesmono, petani Desa Tasikharjo menyebutkan bahwa 4000 meter persegi sawah produktifnya rusak akibat limbah pencucian pasir yang dibuang ke lahan pertanian.

Sawah yang setiap kali panen padi bisa menghasilkan 2 ton gabah ini, dikatakan Joko, mulai rusak akibat limbah pencucian pasir sejak tahun 2017 hingga saat ini.

"Kalau panen 2 ton dengan harga gabah 5000 berarti dapat 10 juta satu kali panen. Dalam satu tahun bisa panen tiga kali. Tinggal dihitung saja kerugiannya," jelas Joko.

Joko mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan petani untuk mengadukan keluhannya terkait limbah pencucian pasir kepada pemerintah setempat, namun hasil nihil.

"Saya sudah berkali-kali menyampaikan keluhan tapi tanggapannya nihil semua," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV