TUBAN – Setelah adanya penggembokan pintu masuk Klenteng Kwan Sing Bio, Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) yang berlokasi di Kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini kembali menjadi polemik.
Hal ini disebabkan, terbitnya surat dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Agama Budha Kementerian Agama, yang mengganti status Klenteng Kwan Sing Bio menjadi Vihara.
Penilik Demisioner TITD Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro mengatakan bahwa, Klenteng Kwan Sing Bio ini sudah berdiri sejak 200 tahun silam. Apabila Klenteng ini dijadikan Vihara, jelas tidak mungkin, karena sudah termasuk cagar budaya.
“Kalau Klenteng dijadikan Vihara ya jelas kami tidak puas,” terang Alim kepada suaraindonesia.co.id, usai sembahyang diluar pagar Klenteng, Rabu (16/09/2020).
Adanya penutupan/penggembokan Klenteng ini sudah memicu banyak masalah. Bahkan para umat terpaksa sembahyang diluar demi tetap bisa menghormati Kongco, dan berdoa kepada Tuhan agar segala permasalahan Klenteng segera selesai.
"Untuk tetap menghormati yang mulia Kongco, kita terpaksa sembahyang diluar, karena pintunya digembok dari luar," terangnya.
Alim meminta agar surat Dirjen segera dicabut. Sedangkan adanya konflik yang terjadi terhadap antar pengurus Klenteng sudah ada tempat untuk penyelesaiannya, yakni dibidang hukum.
"Saya mohon kepada Pak Dirjen, agar suratnya itu dicabut dan gembok ini dibuka, sehingga umat bisa kembali sembahyang. Klenteng biar diurus oleh difioner," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi