SUARA INDONESIA

Aduan Dugaan Plagiasi Oknum Calon Rektor UIN Malang, Terkesan Jalan Ditempat

Imam Hairon - 23 July 2021 | 19:07 - Dibaca 2.02k kali
Peristiwa Aduan Dugaan Plagiasi Oknum Calon Rektor UIN Malang, Terkesan Jalan Ditempat
Kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (Foto Istimewa)

JAKARTA - Proses aduan dugaan plagiasi yang dilakukan oleh oknum dosen yang saat ini ikut mencalonkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang ke Ombudsman Republik Indonesia, belum menemui titik terang dan terkesan jalan ditempat.

Salah seorang peserta Calon Rektor UIN Maliki Malang Prof.Suhartono, mengaku sempat menanyakan hal itu kepada pihak tim Ombudsman RI.

Namun begitu, hasilnya dinilai kurang memuaskan. Karena pihak Obudsman RI mengaku masih melakukan telaah data.

"Menurut komunikasi dari pihak ombudsman, berdasarkan keputusan rapat pleno Pimpinan Ombudsman RI, laporan diterima," tulis Prof Suhartono menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (23/07/2021).

Ditambahkannya, bahwa sampai saat ini aduan tersebut baru mendapat kabar mulai ada tindak lanjut.

"Katanya ditindak lanjuti oleh keasistenan utama VII dan saat ini sedang dalam proses telaah lebih lanjut," sambungnya menginformasikan.

Dirinya menilai, aduan tersebut terkesan lamban. Karena sudah dilayangkan cukup lama terhitung mulai 29 April 2021 beberapa bulan lalu.

Namun, hingga hari ini masih belum menemui titik terang untuk mengambil satu tindakan.

Padahal, kata dia, pengumuman hasil seleksi calon Rektor UIN Malang dalam waktu dekat sudah akan diumumkan.

"Mohon untuk segera ada penindakan," tegasnya.

Sementara Ketua Obundsman Republik Indonesia, Mokh.Najih saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, bahwa aduan tersebut sudah dalam proses.

"Sedang proses di periksa aspek maladministrasinya, trims," jawabnya lewat pesan singkat.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum dosen senior UIN Maliki Malang diduga melakukan plagiasi terhadap hasil karya mantan Rektor UIN Malang pereode sebelumnya (Prof.Imam Suprayogo).

Bahkan, kasus dugaan tersebut pernah diadukan ke Polda Jatim oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyakat (LSM).

Namun, kasus tersebut sempat mandek, karena dinilai pelapor tidak memiliki legal standing yang kuat.

Sementara pemilik karya asli Prof.Imam Suprayogo, hanya berstatus sebagai saksi saja.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV