“Tersangka sudah menjalani penahanan di Rutan Mapolresta, bahkan surat perintah dalam penyidikan (SPDP) sudah kami layangkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ucapnya.
Ia pun menerangkan kasus persetubuhan itu terjadi pada September 2020 lalu, yang mana pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali, saat kondisi rumah sepi.
“Saat kejadian ibu korban yang juga istri tersangka sedang tidak berada di rumah, hal itu menjadi kesempatan besar bagi pelaku melakukan aksi bejadnya,” tegas AKP Handry.
Kasus ini kata Kasat Reskrim, sudah lima orang saksi yang diperiksa termasuk korban dan tersangka. Bahkan pesikolog didatangkan dari Polda Papua.
“Hasil pemeriksaan dari pesikologi tidak bisa kami sampaikan lantaran private korban, begitu juga dengan pemeriksaan dari dinas sisoal,” ungkapnya.
Ditanyakan ketika melakukan aksi tidak senonoh tersebut, apakah korban dibawah ancaman pelaku, lanjut AKP Hanrdy, tidak ada sama sekali, yang mana modus pelaku yakni memberikan perhatian lebih terhadap korban, hal itu yang menjadi kunci dalam persetubuhan terlarang itu, apalagi korban masih berstatu pelajar.
“Korban masih 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Kalau mau dibilang suka sama suka tidak, korban masih labil dalam kondisi pubertas, mengingat korban gampang dirayu dengan modus tersangka,” terangnya.
Ia pun menambahkan, kasus ini persetubuhan terhadap anak ini akan diproses hingga tuntas sehingga ada efek jera terhadap pelaku.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi