SUARA INDONESIA

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Ini Ancaman Untuk Pelaku

Mustakim Ali - 22 March 2021 | 20:03 - Dibaca 1.77k kali
Peristiwa Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Ini Ancaman Untuk Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawilling 
JAYAPURA – Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan pelaku SS sebagai tersangka yang tega menyetubuhi anak tirinya. Atas perbuatan bejat pelaku, korban yang baru usia 15 tahun kini telah hamil 6 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawilling ketika di konfirmasi siang tadi (22/03/2021) di ruang kerjanya menuturkan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 UU No 35 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU no 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka sudah menjalani penahanan di Rutan Mapolresta, bahkan surat perintah dalam penyidikan (SPDP) sudah kami layangkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ucapnya.

Ia pun menerangkan kasus persetubuhan itu terjadi pada September 2020 lalu, yang mana pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali, saat kondisi rumah sepi.

“Saat kejadian ibu korban yang juga istri tersangka sedang tidak berada di rumah, hal itu menjadi kesempatan besar bagi pelaku melakukan aksi bejadnya,” tegas AKP Handry.

Kasus ini kata Kasat Reskrim, sudah lima orang saksi yang diperiksa termasuk korban dan tersangka. Bahkan pesikolog didatangkan dari Polda Papua.

“Hasil pemeriksaan dari pesikologi tidak bisa kami sampaikan lantaran private korban, begitu juga dengan pemeriksaan dari dinas sisoal,” ungkapnya.

Ditanyakan ketika melakukan aksi tidak senonoh tersebut, apakah korban dibawah ancaman pelaku, lanjut AKP Hanrdy, tidak ada sama sekali, yang mana modus pelaku yakni memberikan perhatian lebih terhadap korban, hal itu yang menjadi kunci dalam persetubuhan terlarang itu, apalagi korban masih berstatu pelajar.

“Korban masih 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Kalau mau dibilang suka sama suka tidak, korban masih labil dalam kondisi pubertas, mengingat korban gampang dirayu dengan modus tersangka,” terangnya.

Ia pun menambahkan, kasus ini persetubuhan terhadap anak ini akan diproses hingga tuntas sehingga ada efek jera terhadap pelaku.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya