SUARA INDONESIA

Petugas Pilkada Serentak Kota Cirebon Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 26 November 2024 | 10:11 - Dibaca 295 kali
Advertorial Petugas Pilkada Serentak Kota Cirebon Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran Petugas Penyelanggara Pilkada Serentak Kota Cirebon ke BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CIREBON - Seluruh anggota Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Cirebon dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeka, mengatakan, diberikannya perlindungan jaminan sosial untuk badan adhoc yang bertugas di Pilkada Serentak 2024 ini berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 2564/SDM.06.7-SD/01/2024 tertanggal 8 November 2024.

Kebijakan ini sesuai PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Harapannya, dengan adanya kepastian jaminan sosial ini, seluruh petugas KPU di Kota Cirebon akan merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024.

Kendati demikian, tukas Mardeka, pihaknya juga tidak menginginkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja ataupun kematian. "Kami berharap penyelenggaraan Pilkada di Kota Cirebon bisa sukses dan lancar serta aman," tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Novri Annur mengatakan, jumlah petugas KPU di Kota Cirebon yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan total sebanyak 5.014 orang.

Secara rinci disebutkan, mereka terdiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 25 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 66 orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 3.829 orang, dan Linmas 1.094 orang.

Mereka mendapat perlindungan program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya, terang Novri, jika mengalami kecelakaan kerja dalam rangka menjalankan tugas, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan petugas meninggal dunia, petugas atau ahli warisnya berhak atas santunan JKK Meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja mengakibatkan petugas meninggal dunia, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta. 

"Sedangkan jika petugas meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan atau tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada 2024, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta," pungkas Novri. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV