BANYUWANGI- Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) segera berlaku di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sebanyak empat kamera pengintai mulai terpasang di tiga titik.
"Ada tiga titik dengan jumlah empat kamera yang dipasang, dua kamera berada di simpang lima Banyuwangi,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasatlantas Kompol Akhmad Fani Rakhim, Kamis (30/12/2021).
Fani menyebut, tiga titik tersebut berada di Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima Banyuwangi, dan Jalan Raya Letjen S Parman. Kamera pengawas tersebut, akan menyasar sejumlah pelanggar lalu lintas diantaranya tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm, dan berbonceng tiga.
"Meski kamera pengawas sudah terpasang, namun belum diberlakukan. Kita masih melakukan persiapan untuk pemberlakukan ETLE di Banyuwangi," jelas Kompol Fani.
Untuk penerapan kamera portabel, masih kata Kasatlantas, sementara memang belum diberlakukan. Namun untuk petugas yang berada di simpang tiga Sukowidi, sudah bisa melakukan ETLE dengan menggunakan kamera Handphone.
"Hanya di simpang tiga Sukowidi saja yang bisa merekam menggunakan Handphone yang terkoneksi dengan sistem ETLE,” terangnya.
Dalam sistem ETLE ini, ada petugas yang standby sebagai operator pengawas. Operator tersebut, yang nantinya mengecek hasil rekaman dan mencari data pelanggar melalui nomor plat kendaraan di Samsat Banyuwangi.
”Dari data tersebut, petugas menerbitkan surat konfirmasi yang nantinya akan dikirimkan melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan,” ungkapnya.
Dikatakannya, dengan penerapan ETLE dapat membantu masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas dan terkait keamanan. Sistem ETLE juga dapat memonitor jika terjadi tindak pidana di jalan raya.
"Konsepnya adalah pengawasan ada foto dan rekaman video. Sistem ini penting sekali untuk keamanan, bisa juga melihat apabila terjadi tindak pidana, dan ini sebagai alat bukti," ujar Kasatlantas.
Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka.
Pengendara lalu lintas akan diberi tahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi