SUARA INDONESIA

Demo Polres Situbondo, Begini Tuntutan LBH GKS Basra Kepada Polisi

Syamsuri - 17 October 2022 | 16:10 - Dibaca 1.65k kali
Peristiwa Demo Polres Situbondo, Begini Tuntutan LBH GKS Basra Kepada Polisi
Ratusan massa saat demo di Polres Situbondo, menuntut kepastian hukum (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Direktur LBH GKS Basra Taufik, S.H yang sekaligus sebagai perwakilan aksi ratusan massa di halaman Mapolres Situbondo mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan harus segera ditindak lanjuti.

Diceritakannya, bahwa kasus itu bermula saat terlapor datang kepada pelapor ( Khalilur R. Abdullah Sahlawiy) di Surabaya, untuk menyampaikan program sebagai penggiat anti korupsi dari organisasi GP Sakera yang dia bentuk. 

Kata dia, mereka yang dilaporkan jumlah 6 orang dan semuanya oleh pelapor diakui diberi unit handpone.

"Adapun harganya, total senilai kurang lebih Rp 60 juta, beserta uang biaya operasional sebesar Rp 50 juta," kata Taufik membeberkan, Senin (17/10/2022).

Menurut Taufik, selain diberi uang operasional dan hanpone oleh pelapor pada akhir tahun bertempat di hotel Seraton.

Tidak hanya itu, pelapor mengakui memberikan sejumlah uang operasional sebesar Rp 102 juta. 

Sayangnya, kata Taufik, uang operasional dan alat komunikasi yang telah diberikan oleh pelapor tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Justru oleh pelapor, diperuntukan untuk kepentingan organisasinya sendiri (dengan membuat LSM baru) dengan nama yang sama yakni GP Sakera," bebernya. 

Sehingga atas perbuatan yang dilakukan, pelapor langsung melaporkan hal ini ke Polda Jawa Timur yang saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Situbondo. 

Masih kata Taufik, sebenarnya Kasus yang ditangani oleh Polres Situbondo ini sudah berjalan satu setengah tahun yang lalu di Polda.

"Artinya kasus ini bukan kasus baru, tetapi sudah diproses dan sudah masuk tahap penyidikan sejak di Polda Jatim, "bebernya

Taufik mengakui, memang kasus ini sempat tertunda karena terlapor melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Situbondo 100 miliar.

"Akhirnya prosesnya menunggu gugatan itu selesai, namun ternyata gugatannya terlapor semua ditolak. Artinya kasus ini terbukti tidak ada hubungan antara laporan pidana yang saya laporkan dengan gugatan di PN Situbondo," beber Taufik. 

Oleh Sebab itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GKS Basra dan GP Sakera pro pelapor, bersama ratusan warga meminta kepada penyidik Polres Situbondo agar memberi kepastian hukum.

"Untuk menetapkan tersangka terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah dia lakukan," lanjutnya.

Sementara itu, Waka Polres Situbondo, Kompol Pujiarto saat dikonfirmasi mengucapkan terimakasih kepada peserta aksi.

"Kami mengucapkan terimakasih masyarakat telah menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib sesuai arahan," ujarnya.

Terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjadi tuntutan pendemo, ia akan berkoordinasi karena  sedang ditangani penyidik.

Pihaknya memastikan, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dan akan mempelajari lebih detail.

"Apa menjadi tuntutan warga, lebih detailnya bisa ditanyakan langsung ke penyidiknya, "pungkasnya singkat.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV