SUARA INDONESIA

Puluhan Tambang di Kabupaten Pasuruan Disebut- sebut Ilegal

Agus Sulistya - 16 January 2023 | 19:01 - Dibaca 1.32k kali
Peristiwa Puluhan Tambang di Kabupaten Pasuruan Disebut- sebut Ilegal
Keseriusan Pemkab Pasuruan untuk menertibkan tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan

PASURUAN – Keseriusan Pemkab Pasuruan untuk menertibkan tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan yang diperdebatkan. Seiring dengan banyaknya tambang-tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Berdasarkan data dan investigasi yang dilakukan Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) ada 78 tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan. Tambang-tambang tersebut tetap beroperasi hingga sekarang.

Ketua Portal, Lujeng Sudarto menguraikan, penambangan ilegal di Kabupaten Pasuruan menjadi yang tertinggi di Jawa Timur. Dari 578 penambangan ilegal di Jatim, sebanyak 78 penambangan ilegal ada di Kabupaten Pasuruan.

Pemkab Pasuruan sangat lemah dalam penindakan tambang ilegal. Lemahnya penindakan terhadap tambang, bisa jadi karena ada “subsidi” yang didapatkan oleh aparatur penegak perda, legislatif ataupun pihak-pihak lainnya. Buktinya, aktivitas tambang tetap jalan, meski disinyalir ilegal.

“Jangan-jangan, ada subisidi untuk penegak perda ataupun legislatif. Buktikan tuduhan saya ini tidak benar. Legislatif dan Aparatur terkait, harus melanggar tambang-tambang ilegal ini. Kami punya data, dan kami siap memberikannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memang telah mendapatkan pajak dari tambang setiap tahunnya. Rata-rata Rp 17 miliar hingga Rp 23 miliar per tahun. Namun, ia pun melanggar. Hasil dari pajak tambang itu, apakah sesuai dengan dampak yang dirasakan.

“Bagaimana dengan kerusakan lingkungan, kerusakan jalan dan keselamatan masyarakat. Apakah sudah sesuai dengan hasil yang didapatkan,” paparnya.

Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Kabupaten Pasuruan, Ayik Suhaya mengaku ngeri, dengan kondisi bekas galian C di Kabupaten Pasuruan. Kedalaman bekas tambang tersebut, bisa mencapai puluhan meter.

Hingga menyerupai danau. Kerusakan berat terhadap lingkungan ini harus disikapi. Tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Ini tanggung jawab semua, untuk mengatasi persoalan tersebut. Pemkab harus tegas dan undang-undang pun harus berterima kasih. Apalagi bila perlu, APH juga bertindak,” terangnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengaku dilarang jika penambangan ilegal harus ditutup. “Bahkan, saya tidak membayar, kalau per hari ini, tambang ilegal benar-benar ditutup,” jelasnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Ruslan menegaskan, siap melakukan sidak bersama, terkait penambangan ilegal di Kabupaten Pasuruan. Sementara untuk pembentukan pansus, pihakya perlu merapatkannya dalam banmus.

“Kami siap mengeluarkan rekomendasi. Kami pun siap, jika harus sidak bersama terhadap penambangan ilegal di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Di sisi lain, Penyidik ​​Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Agung Marsudi mengaku, sejak 2016 Mendagri telah mencabut 300 lebih Perda yang ada di Indonesia. Di mana, tujuh diantaranya, adalah perda Kabupaten Pasuruan.

Salah satunya, perda nomor 7 tahun 2007 tentan gpertambangan. “Begitulah, kewenangan kami berkaitan dengan tambang yang dicabut oleh kementerian dalam negeri. Kami tidak memiliki cantolan hukum untuk penindakan tambang ilegal tersebut,” sampainya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV