SUARA INDONESIA

Polisi Tangkap Pengedar Okerbaya, dan Amankan Barang Bukti Berupa 1163 Butir Pil Dextro dan Pil Trex

Syamsuri - 01 February 2024 | 13:02 - Dibaca 1.58k kali
Peristiwa Polisi Tangkap Pengedar Okerbaya, dan Amankan Barang Bukti Berupa 1163 Butir Pil Dextro dan Pil Trex
Petugas Satresbarkoba saat memeriksa Sorang pria berinisial TF (33) di Ruang Satresnarkoba Polres Situbondo ( Foto : Humas Polres Situbondo)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO, Seorang pria berinisial TF (33) ditangkap Satresnarkoba Poltes Situbondo karena diduga menyimpan dan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex dan Pil Dextro.

Dalam keterangannya Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras berbahaya di Situbondo. Atas informasi itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka dirumahnya.

“Tersangka TF (33) diamankan dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Banyuglugur, pada hari Selasa malam sekitar pukul 20.45 WIB” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi, Kamis (1/2/2024)

Menurutnya,saat melakukan penggeledahan dirumahnya,tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi 1000 butir Pil Dextro, 1 bungkus plastik berisi 38 butir Pil Dextro, 1 botol plastik yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik berisi masing-masing 21 butir Pil Dextro, 1 botol plastik bekas isi okerbaya, 1 bungkus plastik berisi 20 butir Pil Trex dan 1 buah HP.

“Jadi total obat keras berbahaya yang disita adalah sebanyak 1.163 butir yang terdiri dari Pil Dextro sebanyak 1.143 butir dan Pil Trex 20 butir” terangnya

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

“Pelaku kita jerat Undang- Undang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah ” tutupnya.

Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. menegaskan bahwa Kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo.

“Pihaknya peringatkan, kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan ditindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda bangsa dari bahaya Narkoba” pungkasnya. ( Syam)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya