SUARA INDONESIA

Papan Reklame Milik Bapenda Jember Disegel, Akibat Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar

Fathur Rozi (Magang) - 15 October 2024 | 21:10 - Dibaca 659 kali
Peristiwa Papan Reklame Milik Bapenda Jember Disegel, Akibat Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar
Papan reklame milik yang tersegel garis polisi, berlokasi di area pasar sabtuan, Selasa (15/10/2024). (Foto: Fathur Rozi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER - Disegelnya papan reklame milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember disegel Satuan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, kini mulai menemuii titik terang.

Disebutkan penyegelan itu merupakan buntut atas kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan Billboard oleh Bapenda Jember. Diperkirakan, negara mengalami kerugian senilai lebih dari Rp 1,7 Miliar dari kasus tersebut.

Pernyataan itu, disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Heriyanto saat dikonfirmasi mengenai kebenaran isu tersebut melalui media sosial WhatsApp.

Sehingga, atas kasus itu, pihak kepolisian memeriksa setidaknya 34 orang sebagai saksi. “Terdiri 20 ASN dan 14 swasta. Namun untuk Sekda Jember nanti akan kami kabari lagi," terang AKBP Edy Heriyanto.

10 titik Papan Reklame milik Bapenda yang disegel oleh Polda Jatim atas kasus tersebut, meliputi Jalan Jawa (depan BKKBN), Jalan Basuki Rahmad (Pasar sabtuan), Jalan Riau (Simpang 4 J-Tos), Jalan Melati ( Pasar Gebang), Jalan Bengawan solo (Taman Semanggi), Jalan Wr. Supratman (GNI), Jalan Diponegoro (kantor kecamatan Kencong), Jalan PB. Sudirman Tanggul, Alun alun jenggawah, dan Jl. Slamet Riyadi (Patrang).

Sebelumnya, pada hari kamis (10/10/2024), sejumlah papan reklame milik Bapenda Kabupaten Jember yang berwarna biru dan bertuliskan kalimat "AYO DOWNLOAD SPPT LUR!" yang tersebar di beberapa kecamatan, disegel oleh Polda Jawa Timur.

Selain itu, beberapa baliho tersebut, di bawahnya terdapat banner oranye yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur, dengan kalimat "Pro Justita" Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/79/VIII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 23 Agustus 2024.

Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/377/VIII/RES.3.5/2024/DITRESKRIMSUS Tanggal 23 Agustus 2024. Kemudian Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 144/PENPID.SUS-TPK-SITA/2024/PN.SBY Tanggal 04 Oktober 2024.

Selanjutnya Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.SITA/305/X/RES.3.5./2024.DITRESKRIMSUS Tanggal 09 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyegelan Barang Bukti Nomor: SP.SEGEL/305.e/RES.3.5./2024/DITRESKRIMSUS Tanggal 09 Oktober 2024. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Fathur Rozi (Magang)
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya