SUARA INDONESIA

Tahap II Perkara BOK Puskesmas Rumbio Jaya, Kejari Kampar Jebloskan Dua Tersangka ke Penjara

Yudha Pratama - 17 October 2024 | 17:10 - Dibaca 801 kali
Peristiwa Tahap II Perkara BOK Puskesmas Rumbio Jaya, Kejari Kampar Jebloskan Dua Tersangka ke Penjara
Kejari Kampar jebloskan dua tersangka perkara BOK Puskesmas Rumbio Jaya ke Lapas Perempuan Pekanbaru. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KAMPAR  - Dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022 segera disidangkan.

Hal itu menyusul setelah penyidik tindak pidana khusus menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum kejaksaan Negeri Kampar.

Dua tersangka yang diserahkan itu yakni, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya berinisial AY dan mantan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, berinisial KN.

"Benar hari ini kita menggelar Tahap II, dua tersangka yang diserahkan itu juga didampingi oleh pihak kuasa hukumnya masing masing," ujar Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan didampingi oleh Kasi Pidsus, Marthalius saat dikonfirmasi SuaraIndonesia, Kamis (17/10/2024).

Jackson mengemukakan bahwa proses Tahap II yang digelar lantaran berkas perkara telah dinyatakan rampung.

Pihaknya penuntut juga akan segara melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Berkas perkara penyidikan kasus BOK ini telah dinyatakan lengkap. Setelah ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru sembari menunggu jadwal persidangan," paparnya.

"Saat ini yang bersangkutan juga telah ditahan di Lapas Perempun Pekanbaru," sambungnya.

Sebelumnya, Kejari Kampar telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kampar melakukan serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan perihal penetapan tersangka ini. Dia mengatakan bahwa dua tersangka ini sebelumnya telah diperiksa secara berkala oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kampar.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan dua bukti permulaan yang cukup," ujar Marthalius, didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan kala itu.

"Dari rapat dan hasil ekspose gelar perkara itu menyimpulkan bahwa ada pihak yang diduga melakukan perbuatan, kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Martha mengungkapkan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan. Adapun penahanan dilakukan berdasarkan dengan surat perintah Kepala Kejari Kampar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV