SUARA INDONESIA

Jelang Pilkada 2024, Dua Karyawan Kominfo Sampang Diduga Langgar Aturan UU

Hoirur Rosikin - 18 October 2024 | 14:10 - Dibaca 563 kali
Peristiwa Jelang Pilkada 2024, Dua Karyawan Kominfo Sampang Diduga Langgar Aturan UU
Saat tim Panwascam Kabupaten Sampang lakukan klarifikasi ke Dinas Komunikasi Informasi. (Foto; Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG - Dua anggota honorer Dinas Komonikasi Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sampang berinisal (M) dan (ZA) diduga ikut mengkampayekan pasangan Calon Bupati Sampang nomer urut 2 Slamet Junaidi dan Ra Mahfud jelang Pilkada 27 November 2024.

Dalam informasi yang didapat suaraindonesia.co.id, dua pengawai honorer Kominfo tersebut bertugas mendokumentasikan kegiatan kampanye Paslon nomor urut 2 tersebut, hingga ada dugaan menggunakan fasilitas kantor.

Sesuai rilisan Bawaslu RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pejabat Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan melarang untuk mengkampanyekan Paslon.

Adapun ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang melarang menggunakan fasilitas negara.

Menanggapi hal tersebut, Panwascam Kecamatan Kota Sampang Syarif Hidayatullah menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan tersebut kekominfo kabupaten Sampang setelah melakukan klarifikasi terhadap dua anggota honorer Kominfo itu.

"Bawaslu Kabupaten Sampang, akan menindaklanjuti pelanggaran pegawai honorer Kominfo Sampang. Artinya setiap pelanggaran akan kami tindaklanjuti," terangnya, Jumat (18/10/2024).

Sementara Kepala Kominfo Kabupaten Sampang Amrin Hidayat saat ditemui menegaskan, keterlibatan dua anak buahnya itu diluar sepengetahuannya.

"Saya tidak mengetahui hal itu. Soalnya dua anak buah saya hanya izin tidak masuk kantor saja," ungkap Amrin.

Ia melanjutkan, terkait dugaan kampanye Paslon nomor urut 2 yang menggunakan fasilitas kantor masih belum bisa memastikan secara detail. Pihaknya masih akan mendalami dugaan tersebut.

"Dan insaalloh selasa depan kami sudah bisa memastikan itu termasuk sangsi bagi mereka berdua," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV