SUARA INDONESIA

Diduga Masalah Batas Tanah, Warga Sampang Dibacok dengan Kapak

Hoirur Rosikin - 28 March 2026 | 15:03 - Dibaca 484 kali
Peristiwa Diduga Masalah Batas Tanah, Warga Sampang Dibacok dengan Kapak
Kapak yang menjadi alat penganiyaan di Dusun Jurgan, Desa Masaran, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG - Kasus penganiayaan terjadi di Dusun Jurgan Barat, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Korban diketahui berinisial AA (60), seorang laki-laki warga setempat.

Pelaku adalah HY (50), pria yang tinggal satu desa dengan korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) pukul 19.30 WIB, yang diduga dipicu oleh masalah perbatasan tanah.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan kejadian tersebut. Awalnya, korban AA hendak melaksanakan salat magrib di musala yang berada di Dusun Jurgan, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates (sebelumnya tertulis Sokobanah), Sampang.

Namun, setelah pulang salat, korban bertemu dengan pelaku HY. Korban kemudian bertanya kepada pelaku.

"Aku punya salah apa sehingga kamu memusuhiku?" Namun, pelaku tidak menjawab dan langsung pulang," jelas Eko, Sabtu (28/3/2026).

Setelah itu, pelaku dan korban kembali melaksanakan salat isya berjemaah di musala yang sama. Usai salat dan hendak pulang, korban kembali menanyakan hal yang sama kepada pelaku.

"Namun, pelaku HY tanpa menjawab langsung mengambil senjata tajam jenis kapak yang dikaitkan di sepeda motornya dan membacok korban AA. Aksi tersebut langsung dilerai oleh warga sekitar," terangnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di lengan kiri dan segera dilarikan ke rumah sakit. Motif penganiayaan diduga kuat karena sengketa batas tanah.

"Pelaku HY dan barang bukti sudah diamankan ke Rutan Mapolres Sampang. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Banyuates," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV