SUARA INDONESIA

Pimpinan DPRD TTU Serahkan Rekomendasi Laporan Kasus dr. Icha ke Badan Kehormatan

Rolandus Tahoni - 30 June 2026 | 07:06 - Dibaca 291 kali
Peristiwa Pimpinan DPRD TTU Serahkan Rekomendasi Laporan Kasus dr. Icha ke Badan Kehormatan
Agustinus Siki saat Menyerahkan Rekomendasi Terhadap Badan Kehormatan DPRD TTU. (Istimewa/suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, TTU – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi menyerahkan rekomendasi laporan dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan terhadap tenaga kesehatan yang dialami dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni yang telah meninggal dunia kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.

Penyerahan rekomendasi ini dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki di ruang kerjanya, Senin (29/6/2026).

Agustinus menjelaskan, bahwa laporan pengaduan yang disampaikan orang tua dr. Icha bersama keluarga dan tim penasihat hukum telah diterima pimpinan DPRD sejak 23 Juni 2026. 

Setelah menerima laporan tersebut, pimpinan DPRD langsung berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan untuk menindaklanjutinya.

"Kami langsung memanggil Ketua dan Wakil Ketua BK untuk menyampaikan adanya pengaduan masyarakat, dalam hal ini orang tua kandung dr. Icha, pamannya, serta para penasihat hukum," ujar Agustinus.

Sehari setelah laporan diterima, tepatnya pada 24 Juni 2026, Badan Kehormatan DPRD TTU memanggil tiga anggota DPRD yang diadukan, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, guna memberikan klarifikasi di ruang Komisi II DPRD TTU.

"Selanjutnya kami memperoleh informasi mengenai pokok-pokok dugaan yang telah dilaporkan oleh keluarga dr. Icha," katanya.

Menurut Agustinus, pimpinan DPRD memandang persoalan tersebut sebagai masalah serius yang harus segera ditangani sesuai mekanisme yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan menjaga marwah lembaga legislatif.

Karena itu, pimpinan DPRD secara resmi merekomendasikan laporan pengaduan tersebut kepada Badan Kehormatan untuk diproses berdasarkan Peraturan DPRD TTU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten TTU.

Ia menegaskan, BK memiliki kewajiban untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap dr. Icha melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan.

"Agar segera melakukan pengambilan keterangan atas dugaan masalah yang dituduhkan kepada tiga anggota DPRD Kabupaten TTU," tegas Agustinus.

Selanjutnya, seluruh proses pemeriksaan, pengumpulan keterangan, hingga hasil penanganan perkara tersebut akan dilaporkan kembali oleh Badan Kehormatan kepada pimpinan DPRD TTU sebagai bahan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha menjadi perhatian publik setelah dokter muda tersebut meninggal dunia. 

Proses penanganan laporan oleh Badan Kehormatan DPRD TTU diharapkan dapat mengungkap fakta secara transparan dan memberikan kepastian atas pengaduan yang telah disampaikan keluarga korban. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rolandus Tahoni
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV