SUARA INDONESIA, SURABAYA - Pelarian panjang Bo Feng Mei alias Henny Melany akhirnya berakhir setelah 14 tahun buron menghindari eksekusi hukuman.
Terpidana kasus penggelapan yang masuk daftar buronan sejak 2012 ini ditangkap tim gabungan Kejaksaan pada Rabu (3/6/2026) malam.
Upaya penangkapan Bo Feng Mei dilakukan setelah tim mendapat informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan di Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa Bo Feng Mei merupakan terpidana kasus penggelapan yang telah lama menjadi target pencarian aparat penegak hukum.
"Teepidana ditangkap di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya sekitar pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan," ujar Putu.
Penangkapan dilakukan oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Siri) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kasus ini bermula ketika Bo Feng Mei telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam putusan tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.Namun, proses eksekusi putusan tidak berjalan mulus.
Putu menjelaskan, terpidana tercatat tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Eksekutor. Ketidakhadiran tersebut membuat pelaksanaan putusan pengadilan tertunda dan memperpanjang proses penegakan hukum.
"Pada tahun 2012, Bo Feng Mei sempat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Saat itu, Jaksa Eksekutor berupaya melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan," katanya.
Namun upaya tersebut gagal setelah terjadi perlawanan dari sejumlah orang yang mengawal terpidana.
Insiden itu memicu keributan di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya dan membuat aparat tidak dapat membawa terpidana untuk menjalani hukuman. "Setelah kejadian tersebut, terpidana menghilang dan tidak lagi diketahui keberadaannya," singkat Putu.
Sejak saat itu, tim kejaksaan terus melakukan pencarian. Nama Bo Feng Mei masuk dalam daftar pencarian buronan dan menjadi salah satu target operasi Tim Tangkap Buron Kejaksaan.
Selama bertahun-tahun, berbagai upaya pelacakan dilakukan untuk menemukan keberadaan terpidana. Hingga akhirnya, hasil penyelidikan dan koordinasi antara Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Timur, serta Kejari Surabaya mengarah pada lokasi persembunyian yang bersangkutan di Surabaya.
Penangkapan pada Rabu malam menjadi akhir dari pelarian yang berlangsung lebih dari satu dekade. Setelah diamankan, Bo Feng Mei langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses administrasi eksekusi.
Saat ini, terpidana telah ditempatkan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan serta memastikan setiap terpidana menjalani hukuman yang telah dijatuhkan," tegas Putu.
Diketahui sekilas kasus sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung, Melany harus menjalani hukuman setahun di penjara karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.
Terpidana terbukti menipu rekan bisnis MLM. Lalu, Pada 2005 silam, terdakwa mengajak pelapor untuk bergabung. Tertarik, korban menerima tawaran terdakwa dan segera menyetor modal sebesar 22.500 Dolar Singapura (Rp140 juta berdasarkan kurs rupiah saat itu).
Pada 2006 sampai 2009, terdakwa dan korban membeli produk dari bisnis tersebut seharga Rp 700 juta. Setelah itu, akhirnya keduanya otomatis menjadi Down line pada bisnis MLM tersebut.
"Jadi masalah terjadi ketika terdakwa meminta konsultan publik untuk membuatkan laporan neraca keuangan untuk 2006-2009," beber Putu.
Pelapor menemukan ketidakberesan dalam laporan keuangan itu dan merasa dirugikan terdakwa. Dia lalu melaporkan hal itu ke polisi hingga kasusnya naik ke persidangan.
Dengan tertangkapnya Bo Feng Mei, salah satu buronan lama Kejaksaan yang menghilang sejak 2012 akhirnya berhasil dibawa kembali ke hadapan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi