SUARA INDONESIA, KAMPAR – Pengungkapan jaringan peredaran narkotika oleh Polres Kampar yang berujung pada penyitaan 717,51 gram sabu-sabu, bermula dari penangkapan dua tersangka di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar.
Wakapolres Kampar Komisaris Polisi Rizky Hidayat mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 18.40 WIB. Saat itu, petugas mengamankan AL, 41 tahun, dan PU, 28 tahun.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 0,64 gram serta kaca pirek yang berisi sabu seberat 1,44 gram.
Dalam pemeriksaan awal, kata Rizky, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial AN.
"Berbekal informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AN di rumahnya di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, sekitar pukul 20.10 WIB pada hari yang sama. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 19 paket sabu seberat 8,18 gram dan kaca pirek yang masih berisi sabu seberat 1,43 gram," ujar Rizky saat menggelar konferensi pers, Jumat (5/6/2026).
Kepada penyidik, AN mengaku mendapatkan sabu dari HE. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan pemancingan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Rizky mengatakan dalam operasi lanjutan, polisi mengamankan AR yang diduga berperan sebagai kurir.
Saat ditangkap, kata dia, AR kedapatan membawa satu paket sabu seberat 12,77 gram yang diduga akan diserahkan kepada pemesan.
"Tak lama setelah itu, petugas menangkap HE di sebuah bengkel teralis miliknya. Dari hasil interogasi, HE mengaku memperoleh narkoba dari JE yang berada di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," bebernya.
Tim kemudian bergerak ke Pekanbaru dan menangkap JE di kediamannya. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat 5,30 gram, ganja kering seberat 5,30 gram, serta enam butir pil ekstasi.
Rizky mengaku saat itu pengembangan belum berhenti begitu saja. Berdasarkan keterangan HE dan JE, polisi lalu menggeledah sebuah rumah kos di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Di lokasi itu ditemukan 10 paket sabu dengan total berat 687,20 gram serta satu paket ganja kering seberat 1,07 gram.
“Sebagian besar barang bukti sabu yang disita berasal dari lokasi kos tersebut,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, JE mengaku memperoleh satu kilogram sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Narkotika itu disebut dijemput di kawasan belakang Rumah Sakit Syafira, Pekanbaru.
Dari rangkaian pengungkapan empat laporan polisi tersebut, Polres Kampar menetapkan lima tersangka, yakni AL, PU, AN, HE, dan JE. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Sedangkan total barang bukti yang disita mencapai 717,51 gram sabu-sabu, 6,37 gram ganja, dan enam butir ekstasi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Yudha Pratama |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi