SUARA INDONESIA

Soal Pemberhentian Sekdes Kalisabuk Masuki Babak Baru, Toifatun Nuriyah Ajukan PK ke MA

Satria Galih Saputra - 30 June 2026 | 21:06 - Dibaca 52 kali
Peristiwa Soal Pemberhentian Sekdes Kalisabuk Masuki Babak Baru, Toifatun Nuriyah Ajukan PK ke MA
Mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Toifatun Nuriyah. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, CILACAP - Toifatun Nuriyah, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah upaya gugatan yang diajukan olehnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang gagal.

Sebelumnya, Nuriyah melakukan gugatan ke PTUN setelah dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Diketahui, SK pemberhentian diterima oleh Nuriyah pada 28 November 2025 lalu, di Balai Desa Kalisabuk, disaksikan seluruh perangkat usai pertemuan.

"Awalnya sebagian masyarakat di Kalisabuk menginginkan saya mengundurkan diri, dan kepala desa kemudian mengeluarkan SP1 dan seterusnya sampai pemberhentian tetap," ujar Nuriyah kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Sementara upaya gugatan yang dilakukan Nuriyah selain tak terima diberhentikan dari jabatannya, ia juga ingin memperjuangkan agar kembali menjadi Sekdes. 

Gugatan tersebut ditujukkan kepada Kepala Desa Kalisabuk. Namun, upaya Nuriyah ini kandas usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya memenangkan sang Kades yang sebelumnya mengajukan banding melawan gugatan Nuriyah.

Adapun upaya banding Ripan selaku Kades ini, dilakukan bersama dengan tim kuasa hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap.

"Sebelumnya, eksepsi saya kan diterima di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, tapi ternyata PT TUN Surabaya malah mengabulkan gugatan banding kepala desa," ungkap Nuriyah.

Nuriyah mengaku kecewa terhadap putusan PT TUN Surabaya, dimana membatalkan putusan PTUN Semarang sebelumnya. Ia menilai ada kejanggalan dalam putusan tersebut. 

"Setelah saya membaca dan menganalisa putusan itu, ada kejanggalan-kejanggalan yang saya rasa perlu saya perjuangkan kembali di tempat yang lebih tinggi," kata Nuriyah.

"Dan pada putusan PT TUN Surabaya, kita menemukan beberapa kekhilafan yang nyata, itulah yang menjadi dasar bagi kami untuk melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MK)," imbuhnya.

Nuriyah berharap keadilan dapat ditegakkan dan apa yang saat ini tengah diperjuangkan olehnya dapat tercapai, dimana mengabdi kembali di pemerintah desa sebagai Sekretaris Desa.

"Tentu saja saya menginginkan keadilan itu tetap ditegakkan. Saya yakin di Indonesia masih ada keadilan untuk setiap warga negaranya, yang penting prosesnya fair (adil)," ucapnya dengan penuh haru.

"Dan saya punya keyakinan, optimis masih bisa mendapatkan keadilan itu," pungkas mantan Sekdes Kalisabuk ini. 

Sementara diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap, Erna Suharyati, menegaskan putusan PT TUN Surabaya menjadikan bukti bahwa setiap keputusan pemerintah desa telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

"Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Kalisabuk," ujar Erna dikutip dari laman berita https://cilacapkab.go.id. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV