SUARA INDONESIA

Terkait Mobil, Kuasa Hukum Kiai Ali Rachmatulloh Siap Hadirkan 4 Saksi di Persidangan

Redaksi - 03 July 2026 | 11:07 - Dibaca 636 kali
Peristiwa Terkait Mobil, Kuasa Hukum Kiai Ali Rachmatulloh Siap Hadirkan 4 Saksi di Persidangan
(Memakai Jas) Imam Haironi, SH kuasa hukum KH Ali Rahmatulloh saat bersama saksi di Pengadilan Negeri Jember (Alfiana/SuaraIndonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, JEMBER - Sidang gugatan KH. Ali Rahmatulloh melawan dua pengusaha besi tua Abd.Rofiq, Sofyan Sahuri dan PT Mandiri Utama Finance di Pengadilan Negeri Jember terus bergulir.

Sedikitnya, ada 4 orang saksi siap dihadirkan di depan majelis hakim, untuk menguatkan bahwa telah terjadi peristiwa perbuatan melawan hukum terkait mobil elf Yayasan Arrohmah hingga berpindah tangan.

Informasi itu, disampaikan langsung Imam Haironi, SH selaku kuasa hukum Ali Rahmatulloh, usai menjalani sidang pembuktian surat pada Kamis (02/07/2026) siang.

"Kami pastikan, 4 saksi fakta siap kami hadirkan untuk menjelaskan kejadian dan mengurai fakta-fakta hukum di persidangan. Tujuannya, untuk semakin memperjelas yang selama ini masih kabur," kata Imam.

Advokat yang tergabung dalam Peradi ini menegaskan, saksi-saksi yang akan menghadirkan sesuai dengan KUH Perdata yaitu orang yang cakap.

"Sebagaimana dalam pasal 1909 KUH Perdata, tentu orang yang cakap wajib memberikan kesaksian di muka hakim. Tentu kami juga Minggu depan kami hadirkan," urainya.

Selama ini, diakuinya semua alat bukti surat sudah dilengkapi oleh pihak prinsipalnya, sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan.

"Sedikitnya kami sudah hadirkan 14 bukti surat, untuk mendukung dan menguatkan. Seperti surat pernyataan tergugat 1 yang menyatakan bahwa transaksi itu rekayasa, bukti somasi, laporan polisi dan alat bukti lain," katanya.

Namun begitu, tidak menutup kemungkinan, jika nanti ada upaya damai atau restoratif Justice di sidang lanjutan, pihaknya akan tetap terbuka.

"Kami tidak menutup pintu. Intinya, bagaimana prinsipal kami tidak dirugikan. Kembalikan mobil yayasan, kemudian tempuh perdamaian. Yayasan tidak ada target menghukum orang, tetapi hanya mencari keadilan," paparnya.

Selain gugatan di Pengadilan Negeri Jember, kasus tersebut juga dilaporkan ke Polres Jember sampai saat masih terus berjalan dengan pasal dugaan penggelapan dan penipuan.



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV