SUARA INDONESIA

Polres Gresik Bekuk Komplotan Pembobol Bengkel dan Rumah Lintas Provinsi di Bali

Rifki Ahmad - 02 July 2026 | 21:07 - Dibaca 45 kali
Peristiwa Polres Gresik Bekuk Komplotan Pembobol Bengkel dan Rumah Lintas Provinsi di Bali
Para pelaku saat melancarkan aksinya di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik. (Foto: dok. Tangkapan Layar CCTV)

SUARA INDONESIA, GRESIK – Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik membekuk dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi.

Para pelaku dibekuk setelah sebelumnya ditetapkan sebagai buronan hampir satu bulan dalam kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp300 juta di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MY (52) dan HR (49), yang sama-sama berasal dari Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula pada Sabtu (16/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban bernama Amanah (67), warga Jalan J.A. Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik yang juga menjadi lokasi Bengkel Agung Jaya Motor meninggalkan rumah sejenak untuk mengantar sang suami melaksanakan ibadah salat.

Sepulang dari masjid, korban mendapati jejak kaki asing di dalam rumah hingga kamar tidur. Kecurigaannya semakin kuat saat hendak menyimpan cincin ke dalam loker kamar.

Loker tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan seluruh barang berharga di dalamnya telah raib digondol pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Gresik Kota.

Berbekal laporan polisi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran akhirnya mengarah ke Bali setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.

Tanpa menunda waktu, tim bergerak menuju Pulau Dewata dan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WITA, kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Tegal Wangi, Kuta, Kabupaten Badung, tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, beberapa potong pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi, serta dua pasang sepatu.

Hasil pengembangan penyidikan, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobol rumah yang telah beraksi di sejumlah daerah.

Selain di Gresik, mereka juga disinyalir pernah melakukan pencurian di Kabupaten Mojokerto, Gunungkidul, Klaten, hingga Bandung.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya membenarkan keberhasilan anggotanya mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

"Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat," jelas AKP Arya.

Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Hotline 110 maupun WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif," ujar AKP Arya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV