SUARA INDONESIA

Dalami KDRT Psikis dan Orderan Michat Dokter ASN, Polres Blora Periksa Tiga Saksi

Team Work - 14 July 2026 | 10:07 - Dibaca 55 kali
Peristiwa Dalami KDRT Psikis dan Orderan Michat Dokter ASN, Polres Blora Periksa Tiga Saksi
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. (Foto: Dok. Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BLORA - Satreskrim Polres Blora terus mendalami laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis dan dugaan percakapan pemesanan layanan seksual melalui aplikasi MiChat yang menyeret seorang dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial DP.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin di Blora, Senin, mengatakan penyidik sejauh ini telah memeriksa pelapor dan tiga orang saksi untuk mengumpulkan keterangan serta melengkapi alat bukti.

"Dari korbannya, saksinya ada tiga. Ada sopir, teman kerjanya, dan orang tuanya. Baru itu saksinya," ujarnya, saat ditemui, Selasa (14/7/2026).

Selain pemeriksaan saksi, kata dia, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan pelapor melalui dokter spesialis kejiwaan. 

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi psikologis pelapor dan kaitannya dengan dugaan KDRT psikis yang dilaporkan.

"Rencananya pemeriksaan ke dokter spesialis jiwa. Kita harus meminta keterangan juga, hasilnya seperti apa. Apakah tergolong KDRT psikologis atau hanya pemeriksaan psikologi, itu berbeda," katanya.

Menurut Zaenul, pemeriksaan tersebut masih menunggu penyesuaian jadwal antara penyidik dan tenaga medis yang akan melakukan asesmen.

Polisi juga mendalami bukti percakapan melalui aplikasi MiChat yang diserahkan pihak pelapor. 

Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan pemesanan layanan seksual karena disebut memuat pembicaraan mengenai harga hingga pengiriman lokasi atau share location.

Namun, Zaenul menegaskan penyidik belum dapat menyimpulkan makna maupun tujuan percakapan tersebut. Polisi masih membutuhkan pendapat ahli untuk menilai isi dan konteks percakapan secara objektif.

"Kalau soal MiChat, kami belum bisa menyimpulkan. Kami harus berkoordinasi dengan ahli karena terkait kata-kata dalam percakapan itu arahnya ke mana. Kami bukan ahli, kami pemeriksa atau petugas," ujarnya.

Ia menegaskan seluruh dugaan dalam laporan tersebut akan diuji melalui proses pembuktian sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, DP dilaporkan istrinya yang berinisial ZV ke Polres Blora pada 7 April 2026 atas dugaan perzinaan dan KDRT secara psikis.

Kuasa hukum ZV, Rosalia Vivi Ekatriani, sebelumnya menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora, termasuk percakapan melalui aplikasi MiChat dan hasil pemeriksaan psikiater.

Menurut pihak pelapor, dugaan KDRT psikis berkaitan dengan perlakuan verbal dan rangkaian persoalan rumah tangga yang disebut menimbulkan tekanan psikologis terhadap ZV.

Sementara itu, DP saat dihubungi sebelumnya belum memberikan tanggapan terkait substansi laporan tersebut dan hanya menyampaikan sedang sibuk.

Hingga kini, proses penanganan perkara masih berlangsung. Polisi masih melengkapi keterangan saksi, pemeriksaan kejiwaan, serta pendapat ahli sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Team Work
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV