SUARA INDONESIA

KPU Surabaya Nyatakan Paslon ERJI Menang, Tinggal Menunggu Putusan MK

Lukman Hadi - 17 December 2020 | 16:12 - Dibaca 2.06k kali
Politik KPU Surabaya Nyatakan Paslon ERJI Menang, Tinggal Menunggu Putusan MK
Foto: KPU Surabaya bacakan SK penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwali Surabaya. (Foto: Lukman/suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya resmi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwali Surabaya di tingkat kota, Kamis (17/12/2020).

Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-kot/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, rekapitulasi hasil suara masing-masing pasangan calon sudah ditetapkan dengan diakhiri pembacaan Surat Keputusan (SK).

"Bagaimana sudah diikuti bersama bahwa rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Surabaya telah menetapkan hasil masing-masing pasangan calon. Sudah ditetapkan suara berapa bisa dicek sendiri," kata Syamsi saat diwawancarai di Hotel Singgasana, Surabaya, Kamis (17/12/2020).

Dari hasil rekapitulasi tingkat kota, paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji (ERJI) memperoleh total suara 597.540, sedangkan paslon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) mendapat total suara 451.794.

Meski paslon Eri-Armuji, Syamsi menyampaikan, SK yang dikeluarkan sebagai dasar penetapan paslon yang terpilih masih harus menunggu proses DPRK di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita mengikuti mekaniskme yang ada di MK, di SK ditulis hari dan pukul berapa nanti yang akan menjadi acuan bagi MK 3x24 jam untuk menerima gugatan," jelasnya.

Nantinya, KPU Surabaya juga menunggu adanya gugatan dari hasil rekapitulasi Pilwali Surabaya, sehingga penetapan paslon terpilih harus menunggu putusan MK.

Apabila terdapat gugatan dari paslon, maka KPU Surabaya akan menunggu apakah gugatan itu oleh MK dismissal atau lanjut.

"Kita akan menunggu apakah gugatan itu diputuskan oleh MK dismissal atau lanjut, kalau dismissal maka 5 hari setelah itu kita akan menetapkan pasangan calon terpilih. Kalau gugatan berlanjut maka akan menunggu keputusan MK apa yang harus kami lakukan," ujarnya.

Sementara itu, jumlah total suara sah dalam Pilkada Surabaya 2020 sebanyak 1.049.334. Sedangkan jumlah suara tidak sah 49.135 suara. Dan total keseluruhan suara sah dan tidak sah 1.098.469.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya