TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek resmi menetapkan pasangan calon Bupati Moch. Nur Arifin dan Wakil Bupati Syah M. Natanegara sebagai paslon terpilih pada Pilkada serentak 2020.
Paslon terpilih secara resmi ditetapkan oleh KPU Trengggalek dalam rapat pleno terbuka yang digelar secara daring bertempat di kantor KPU Trenggalek, Jum'at (22/1/2021) pukul 13.00 wib.
"Paslon terpilih pada Pilkada Trenggalek 2020 telah resmi ditetapkan," kata Gembong Derita Hadi selaku Ketua KPU Trenggalek.
Gembong menjelaskan, penetapan paslon terpilih telah tertuang dalam surat keputusan KPU nomor 6/HK.- kpt/3503/KPU-kab/I/2021.
Serta berita acara nomor 13/PL.02.7-BA/3503/KPU.kab/I/2021.
Menurut Gembong, sebelumnya SK dari MK dan KPU RI rencananya akan turun tanggal 18 kemarin.
Setelah KPU Trengggalek menunggu beberapa saat, Alhasil turun pada tanggal 20. Tertuang dalam keputusan MK nomor 165/PAN.MK/01/2021. Tentang Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang telah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan KPU RI juga menurunkan surat keputusan pada tanggal 20 nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/1/2021, tentang penetapan paslon terpilih Pilkada 2020.
"Jadi tidak serta merta melaksanakan penetapan, kita tetap menunggu keputusan MK dan KPU RI turun," terang Gembong.
Gembong juga menjelaskan bahwa pekerjaan KPU telah selesai. Usai penetapan ini, hari ini berita acara dan SK KPU tentang penetapan langsung di kirim ke KPU RI melalui KPU Jatim dan DPRD Trenggalek.
Karena dalam aturan, proses pengusulan pelantikan paslon terpilih dilakukan oleh DPRD untuk selanjutnya di ajukan ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim.
"Sedangkan untuk perolehan suara paslon yang ditetapkan hari ini adalah 259.844 suara atau 68,16 persen," kata Gembong menjelaskan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi