BANYUWANGI - Wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Banyuwangi jadi polemik. Sebagian besar partai politik yang merasa keberatan mendatangi kantor KPU setempat, Selasa (7/2/2023).
Kehadiran mereka di KPU membawa massa. Mereka terdiri dari pengurus Partai Nasdem, PKS, Gelora, Perindo, PAN, Hanura, PPP dan Partai Ummat. Secara tegas mereka menolak kemungkinan pemekaran jadi 8 dapil dalam Pemilu 2024 di Banyuwangi.
Mereka yang tergabung dalam Aliansi Pengurus Partai Politik itu masih menghendaki dengan jumlah 5 dapil. Usulan pemekaran dapil dinilai dapat mengurangi jumlah kursi.
"Pemilu 2024 dengan 8 dapil kami sangat keberatan, karena alokasi kursi di dapil menjadi berkurang," ucap Ketua DPD PKS Banyuwangi, Faisol Aziz.
Faisol menyebut, saat uji publik terkait penataan dapil di Banyuwangi, hanya ada tiga partai politik yang menghendaki pemekaran dapil. Mereka adalah PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Golkar.
Namun sebagian besar partai politik menolak adanya usulan pemekaran dapil tersebut. Dikarenakan dapat merugikan partai politik yang notabennya masih menengah ke bawah secara perolehan suara dan kursi di legislatif.
Oleh karenanya, mereka meminta agar KPU Banyuwangi bisa meneruskan aspirasi penolakan usulan 8 dapil dari Aliansi Partai Politik tersebut ke KPU Pusat agar diputuskan tetap 5 dapil.
"Kami harap proses pemilu ini betul-betul berjalan secara demokratis, adil dan proporsional dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh parpol. Jangan sampai ada yang kemudian mencoba untuk mematikan partai partai yang hari ini mungkin menengah ke bawah," ujarnya.
Sekretaris Partai Nasdem Banyuwangi, Zamroni menambahkan, pemekaran dapil di Bumi Blambangan jangan sampai terjadi. Dikarenakan bisa berdampak pada kegaduhan politik.
"Karena ini memancing proses politik di Banyuwangi menjadi tidak kondusif. Karena kita tahu, banyak parpol baru yang punya kompetensi besar. Kita berdiri di politik ini dalam rangka bersama-sama untuk membangun bangsa," ungkapnya.
Koordinator Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan uji publik terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dapil pada Pemilu 2024. Setidaknya ada tiga rancangan pembagian dapil yang disusun.
Tiga skenario itu membagi 25 kecamatan di Banyuwangi menjadi beberapa dapil yang berbeda-beda. Pada rancangan pertama, jumlah dapil ditetapkan sama dengan pemilu sebelumnya, yakni 5 dapil.
Pada rancangan kedua, jumlah dapil ditambah menjadi 6 dapil. Sementara rancangan ketiga disusun dengan jumlah dapil yang lebih banyak, yakni jadi 8.
"KPU kabupaten hanya membuat usulan. Usulan itu kami menerima masukan dari teman-teman partai politik, warga dan organisasi sebagaimana di uji publik kemarin. Sehingga muncullah tiga rancangan tersebut," kata Ari.
Ari menambahkan, tiga rancangan penataan dapil yang diusulkan tersebut telah diteruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Sedangkan tanggal pengumuman penetapan dapil akan dilakukan serentak pada 9 Februari 2023 mendatang.
Pihaknya mengaku akan tetap meneruskan aspirasi dari sebagian parpol yang tidak menghendaki ada perubahan dapil. Menurutnya, keputusan tersebut akan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Penentu kebijakan bukan di kabupaten tapi di KPU RI. Akan kami sampaikan aspirasi mereka ke pimpinan kami di Jakarta melalui KPU Provinsi," tuturnya.
Ari menyebut, sesuai regulasi yang berlaku bahwa setiap menjelang pemilu memang ada mekanisme penataan daerah pemilihan.
"Khusus di Banyuwangi, hanya penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap dapil. Sementara kursi tetap 50. Karena jumlah penduduk lebih dari satu juta dan kurang dari tiga juta," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi