SUARA INDONESIA

KPU Jombang Tetap Pakai Dapil Pemilu Terakhir Untuk Pemilu 2024

Gono Dwi Santoso - 07 February 2023 | 20:02 - Dibaca 1.75k kali
Politik KPU Jombang Tetap Pakai Dapil Pemilu Terakhir Untuk Pemilu 2024
As'ad Choirudin divisi teknis penyelenggara pemilu komisi pemilihan umum (KPU) Jombang.

 JOMBANG - Tahapan Pemilu tahun 2024 terus berjalan tahapan demi tahapan sudah di laksanakan oleh komisi pemilihan umum kabupaten Jombang mulai perekrutan PPK hingga PPS dan kali ini tahapan penetapan dapil oleh KPU RI ,menetapkan 6 dapil dalam pemilu tahun 2024 atas usulan KPU Jombang, Selasa (07/02/2023).

Dikonfirmasi terkait penataan dapil pemilu tahun 2024, As'ad Choirudin selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jombang mengatakan, saat ini KPU Jombang memasuki tahapan pengusulan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Jombang ke KPU RI.

" Sesuai keputusan KPU RI memutuskan penataan dapil dengan menerbitkan PKPU 6/2023 di kabupaten Jombang tetap memakai dapil pada pemilu tahun 2019. Karena masih dianggap relevan untuk digunakan," terangnya.

As' ad menjelaskan, usulan tersebut sebelum diputuskan terlebih dahulu semua mengajukan usulan rancangan terlebih dahulu ke KPU RI.Usulan tersebut tidak murni dari KPU Jombang, akan tetapi melibatkan semua partai politik, dan juga stakeholder," terangnya.

As'ad mengatakan berdasarkan masukan dari partai politik dan stake holder, cenderung untuk tetap memakai Dapil pemilu terakhir pada tahun 2019 .Dari masukan tersebut, KPU Jombang menyampaikan dua usulan rancangan dapil.

" Pertama, Dapil yang dipakai pemilu terakhir (2019) kedua rancangan tetap sama dengan rancangan pertama. Tapi hanya merubah nama, yg semua dapil 6 menjadi dapil 5 dan yg dapil 5 menjadi dapil 6. Namun komposisi dan jumlah kursi di dua dapil tersebut tidak berubah" urainya.

As'ad menambahkan,dalam mengusulkan rancangan tersebut, KPU Jombang tetap mengacu pada 7 prinsip penataan dapil seperti yg diamanahkan PKPU 6/2023 tentang penataan dapil. 

" Dari 7 prinsip,kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan," terangnya.

Dari dua usulan yg diajukan KPU Jombang, ditetapkan oleh KPU RI usulan pertama seperti yg yg tercantum pada lampiran PKPU 6/2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota dalam Pemilu tahun 2024.

Sehingga menurut As'ad dalam penentuan dapil pada waktu bimtek dengan KPU Jatim berdasarkan tujuh (7) prinsip penyusunan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV