NGAWI - Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ngawi tahun 2023 digelar melalui video conference di Pendopo Wedya Graha, pada Rabu (8/2/2023).
Dalam RKPD tersebut Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Heru Kusnindar menanggapi soal 2.124 usulan dari kecamatan yang sudah diterima Pemkab Ngawi.
"2.124 usulan ini sungguh luar biasa, artinya sistem informasi pemerintah daerah ini bisa dilakukan oleh seluruh lembaga, khususnya lembaga desa dan kecamatan, secara cepat bisa diakomodir," kata Heru Kusnindar.
Lebih lanjut Heru Kusnindar mengungkapkan, dari 2.124 terdapat 887 usulan yang ditolak oleh sistem. Hal itu ia katakan, karena sistem yang secara otomatis menolah karena tidak memenuhi kriteria usulan.
"Ada 887 usulan yang ditolak sistem, kami berharap usulan itu bisa diperbaiki pada kesempatan selanjutnya. Artinya ada 1.237 usulan yang saat ini harus dijalankan dengan baik," ungkap Heru.
Sementara itu Kepala Bapeda Kabupaten Ngawi Indah Kusumawardani menjelaskan, 1.237 usulan dari desa, pokmas, asmas sudah dikerucutkan sesuai skala prioritas visi misi pemkab.
"Sistem SIPD RI secara otomatis menolak, 887 itu ditolak karena kamus yang dipilih tidak sesuai kewenangan, tidak ada kelengkapan usulan, dan adanya dobel usulan," ujar Indah Kusumawardani.
"Sehingga 1.237 usulan yang diverifikasi tersebut menyinkronkan perencanaan desa, kecamatan dengan kabupaten sesuai prioritas," pungkasnya.
Data yang dihimpun SUARA INDONESIA dalam kegiatan RKPD 2023 itu diikuti forpimda, 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Ngawi, serta seluruh perangkat desa. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi