JOMBANG - Tahapan Pemilu terus berjalan salah satunya pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). Dimana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang sudah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 .
Untuk pendaftaran dihari yang ke - 3 ini ,setelah pendaftaran dibuka, belum ada yang mendaftar yang datang ke KPU Jombang dan masih sepi pendaftar, Rabu (03/05/2023).
Dikonfirmasi terkait pendaftaran Bacaleg ( bakal calon legislatif ) DPRD Jombang, As'ad Choirudin Anggota Komisioner KPU Jombang, Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu mengatakan, setelah dibuka untuk sampai saat ini ,masih belum ada Parpol yang mendaftar.
KPU Jombang sampai saat ini terus menjalin komunikasi intens dengan pimpinan parpol untuk segera mendafarkan bakal calon anggota legislatif ( Bacaleg) ke KPU Jombang.
" Sejauh ini, yang sudah melakukan konfirmasi dan akan datang ke kantor KPU Jombang, ada dua parpol .Yakni partai PKS dan Partai Gelora yang akan mendaftarkan di tanggal 7 untuk partai Gelora dan tanggal 8 untuk partai PKS itu rencananya akan mendaftar Bacalegnya" terangnya.
As'ad menambahkan, untuk di KPU Jombang tidak ada kendala mungkin yang akan kita siapkan adalah SDM ( Sumber Daya Manusia) untuk melakukan pemeriksaan dokumen dokumen yang akan di ajukan oleh peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik.
" Dukumen tersebut sudah diketahui oleh bakal calon anggota legislatif maupun peserta pemilu tentu kami akan siap untuk melakukan kroscek penelitian berkas dukumen tersebut lengkap apa tidak lengkap persyaratan Bacaleg ," tambahnya.
As'ad menjelaskan, untuk proses pendaftaran Bacaleg di KPU Jombang tidak dilakukan secara perorangan, melainkan oleh setiap Parpol, melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
" Namun terdapat dua dokumen yang harus diserahkan secara manual oleh Parpol kepada KPU Jombang diantaranya formulir model B pengajuan Parpol dan formulir pengajuan masing-masing Bacaleg," terangnya
As'ad menambahkan, bagi peserta pemilu yang akan mendaftar untuk pengajuan dokumen tersebut, kantor KPU Jombang buka pelayanan sesuai jam kerja, yakni dari pukul 08.00-16.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Sabtu (14/5/2023) yang merupakan hari terakhir pendaftaran KPU Jombang membuka pelayanan mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
" Untuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh Bacaleg antara lain, surat keterangan sehat, bebas narkoba, surat tidak pernah di pidana yang dibuktikan dari Pengadilan Negeri yang harus dilengkapi oleh bakal calon anggota DPRD Jombang yang mendaftar," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi